Surabaya (Antara Jatim) - Sidang lanjutan dengan agenda putusan kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda pekan depan karena terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang Haryono sakit.
"Karena sakit sesuai dengan KUHAP maka sidang ditunda hingga tanggal 23 Juni," kata Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis.
Akibat adanya penundaan putusan tersebut, pengunjung yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya langsung riuh dan hakim pun langsung mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gazali mengatakan memang dalam KUHAP jika terdakwa sakit sidang bisa ditunda.
"Penundaan itu juga harus disertai keterangan jelas. Pada waktu persidangan memang tidak ditunjukkan keterangan dokter," katanya usai persidangan.
Budi Setiono selaku pengacara Haryono mengatakan kalau klienya tersebut memang sakit dan dirinya membenarkan kalau terdakwa beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Bayangkara karena penyakit gula.
Pada pekan depan semua terdakwa akan dibacakan putusanya tanggal 23 Juni 2016. Begitu pula dengan berkas Madasir, Widianto dan Tinarlap yang rencana juga akan dibacakan hari ini.
Ada 15 berkas dalam kasus yang pada intinya terdiri dari penambangan illegal, pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan dengan jumlah terdakwa ada 37 orang.
Satu berkas dengan terdakwa anak-anak yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Sedangkan 35 orang lainnya adalah terdakwa dewasa.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Karena sakit sesuai dengan KUHAP maka sidang ditunda hingga tanggal 23 Juni," kata Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanuddin di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis.
Akibat adanya penundaan putusan tersebut, pengunjung yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya langsung riuh dan hakim pun langsung mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gazali mengatakan memang dalam KUHAP jika terdakwa sakit sidang bisa ditunda.
"Penundaan itu juga harus disertai keterangan jelas. Pada waktu persidangan memang tidak ditunjukkan keterangan dokter," katanya usai persidangan.
Budi Setiono selaku pengacara Haryono mengatakan kalau klienya tersebut memang sakit dan dirinya membenarkan kalau terdakwa beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Bayangkara karena penyakit gula.
Pada pekan depan semua terdakwa akan dibacakan putusanya tanggal 23 Juni 2016. Begitu pula dengan berkas Madasir, Widianto dan Tinarlap yang rencana juga akan dibacakan hari ini.
Ada 15 berkas dalam kasus yang pada intinya terdiri dari penambangan illegal, pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan dengan jumlah terdakwa ada 37 orang.
Satu berkas dengan terdakwa anak-anak yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Sedangkan 35 orang lainnya adalah terdakwa dewasa.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016