Pamekasan (Antara Jatim) - Kaukus Muda Indonesia (KMI) mendorong pemerintah agar ke depan lebih meningkatkan peran lembaga penjaminan, sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro.
"Sebab, keberadaan industri penjaminan merupakan pangkal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi untuk perbaikan ekonomi bangsa dan negara di masa depan," kata Ketua Umum KMI Edi Humaidi.
Dalam rilis yang disampaikan kepada Antara di Pamekasan, Pulau Madura, Minggu, Edi Humaidi menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penjaminan menjadi Undang-Undang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Selanjutnya pada 19 Januari 2016, aturan diundangkan.
Salah satu poin pokok yang diatur dalam UU tentang Penjaminan adalah memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko.
Undang-Undang ini juga mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan itu, merupakan pijakan hukum dalam pelaksanaan penjaminan, dan oleh karenanya, KMI meminta agar implementasi pelaksanaannya harus benar-benar optimal," kata Edi Humaidi.
Humaidi juga menjelaskan, sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan itu diundangkan, KMI bersama Perum Jamkrindo telah gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, akan pentingnya peran lembaga penjaminan itu. Bentuknya melalui seminar dan diskusi publik yang melibatkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengurus koperasi.
"Kepentingan kami agar mereka tau, dan pada akhirnya memanfaatkan peluang ini, untuk kepentingan pengembangan usaha mikro mereka," katanya.
KMI menyebutkan, usaha mikro di Indonesia saat ini mencapai 57,89 juta unit atau sekitar 99 persen dari jumlah total usaha di Indonesia dengan serapan tenaga kerja mencapai 88,90 persen.
Sedangkan, kontribusi PDRB sektor ini, mencapai 60,34 persen atau sekitar Rp5.544 triliun.
Hanya saja, meski UMKM mendominasi sektor usaha, akan tetapi, para pelaku UMKM masih kesulitan mengakses sumber pembiayaan, dan hal ini, menjadi salah satu penghambat perkembangan UMKM.
Penyebabnya, karena keterbatasan aspek legal formal, serta Kesulitan memenuhi Ketentuan teknis perbankan.
Direktur Operasional dan Jaringan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) R Sophia Alizsa, sebelumnya mengakui, penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia selama ini belum optimal dan perlu terus ditingkatkan.
Rasio penyaluran kredit UMKM hanya 18,7 persen dari total kredit, sehingga perlu peran lembaga penjamin untuk meningkatkan distribusi kredit kepada kelompok usaha mikro itu.
"Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ini, maka akan menjadi peluang bagi semua pelaku ekonomi untuk mendapatkan akses pinjaman modal ke pihak bank, berdasarkan jaminan dari lembaga penjamin itu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016