Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangani kasus pelecehan seksual yang pelaku dan korbannya sama-sama masih di bawah umur atau anak.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo di Ngawi, Selasa mengatakan pelaku adalah DN (14), warga Kecamatan Widodaren yang merupakan siswa tingkat SMP. 

"Sedangkan korban adalah KB berumur 8 tahun, anak TK yang merupakan tetangga pelaku," ujar AKP Andy Purnomo kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut diketahui oleh ibu korban, KM, yang mengetahui anaknya KB mengeluh sakit saat buang air kecil. Saat didesak, KB mengaku sakitnya tersebut akibat perbuatan dari DN.

"Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan DN ke kantor polisi terdekat dan polisi memprosesnya," kata dia.

Dalam pemeriksaan polisi, DN mengaku sering menonton video "game" dan gambar porno dari "gadged" miliknya dan di persewaan "play stasion" (PS). Hingga ia kehilangan akal saat melihat KB sedang bermain sendirian di halaman rumahnya di dekat persewaan PS.

Korban yang sudah kenal dengan pelaku tidak canggung saat pelaku memanggilnya dan mengajaknya bermain game di tempat tersebut. Saat kondisi sedang sepi, DN lalu melakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut terhadap korban.

AKP Andy Purnomo menambahkan, penyelidikan kasus tersebut sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016