Surabaya, (Antara Jatim) - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning meminta supaya terdakwa penipuan batu bara senilai Rp3,2 miliar yakni Eunike Lenny Silas dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya.

"Saya meminta kepada jaksa untuk segera memindahkan terdakwa dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya, karena setahu saya Rumah Sakit Onkologi Surabaya merupakan rumah sakit yang bisa menangani kanker," katanya dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, pemindahan terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi tersebut perlu dilakukan karena menurutnya, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim bukan rumah sakit khusus yang menangani penyakit kanker seperti yang diderita oleh terdakwa.

"Kalau setahu saya Rumah Sakit Onkologi bisa menangani penyakit ini dan apapun nantinya yang akan diputuskan dokter rumah sakit itu akan saya turuti," katanya.

Ia mengatakan, jika dokter di Rumah Sakit Onkologi meminta untuk melakukan operasi terkait penyakit terdakwa, maka akan diizinkan oleh majelis hakim dalam persidangan ini.

"Oleh karenanya jaksa besok pagi harus memindahkan terdakwa ke rumah sakit tersebut," katanya.

Diakhir persidangan, Jon Mathias selaku penasehat hukum terdakwa Lenny membacakan surat permohonan yang meminta,  agar klienya dapat ditangguhakan penahanannya.

Namun, permintaan itu belum ada tanggapan dari hakim. "Saya sudah bilang dari awal, kita lihat dulu hasil diagnosa kesehatan terdakwa, jangan alihkan perkara penggelapan dan penipuan ini ke masalah sakit,"pungkas Efran menjawab permohonan Jon Mathias.

Terpisah, Muhammad Usman selaku jaksa pertama perkara ini mengaku akan menjalankan perentah hakim untuk membawa terdakwa Lenny ke RS Onkologi Surabaya. "Kami hanya pelaksana penetapan hakim, tentu akan kami lakukan besok pagi," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terkait analisa medis RS Bhayangkara, jaksa Usman mengaku tak bisa mempulikasikannya. "Sudah dilaporkan hakim, saya tidak bisa memberitahukan hasilnya, yang jelas kemarin saya sudah cek keberadaannya, terdakwa ada diruang teratai kamar 4,"terangnya.

Terdakwa Lenny dilaporkan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Tapi, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016