Gorontalo (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise bereaksi keras terhadap kasus perkosaan yang menimpa Yuyun (14) pelajar SMP di Bengkulu.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku ke khalayak.

"Saya pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus di-publish, termasuk di media sosial," tukasnya di Gorontalo, Rabu.

Menurut Mensos, hukuman sosial seperti itu akan menjerakan banyak pelaku, sekaligus mencegah terjadinya pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia.

"Jika pelaku akan melakukan lagi hal yang sama, dia akan berpikir lagi karena bukan hanya dia yang menanggung malu tapi juga seluruh kerabat dan keluarganya. Social punishment ini berat bagi pelaku," ujarnya.

Selain itu, juga bisa dilakukan dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, lanjutnya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku tersebut.


Zat kimia tersebut memiliki masa berlaku yang bervariasi 10 hingga 20 tahun, sehingga dianggap efektif untuk menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak.

"Ini tidak hanya menjerakan pelaku, tapi kelak mereka selesai menjalani hukuman tidak menjadi residivis," tambahnya.

Ia menyebut sejak Februari 2015, dirinya menyatakan Indonesia sudah darurat kekerasan anak. Namun, kata dia, saat itu banyak yang memberikan tanggapan bahwa pernyataan dirinya tersebut berlebihan.


"Dibilang ah lebay. Tapi ketika kita menemukan kasus Angelina, kita memperbincangkan kembali masalah ini. Demikian pula saat terjadi kasus Ananda dan Yuyun, dibahas lagi. Jadi sebetulnya kita sedang tidak serius
untuk melindungi anak-anak bangsa," tandasnya.   

Menteri Yohana
Di Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise bereaksi keras dan menegaskan para pelaku harus dihukum berat.

"Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu.

Yohana juga minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang.

"Selain itu harus ada pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korbannya meninggal dunia," katanya.

Dia menambahkan, peristiwa yang menewaskan Yuyun tersebut, hendaknya jadi momentum agar pelaku kekerasan seksual bisa juga dikenai ancaman hukuman seperti kasus narkoba.

"Saya berharap DPR sebagai pengusul RUU PKS ini bisa bekerja cepat. Karena RUU ini masih belum termasuk dalam prioritas pembahasan tahun 2016, hanya masuk dalam long-list 2015 - 2019," katanya.

Menurut Yohana, banyaknya kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman yang ada sampai saat ini belum mampu menghilangkan bahkan menurunkan kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, Menteri Yohana juga mengatakan dirinya akan segera mengunjungi ibunda Yuyun di Bengkulu.

Kasus tersebut, kata dia, menjadi perhatian khusus bagi kementerian PP-PA.

Dia juga menyayangkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun masih berusia di bawah 20 tahun.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian PP-PA, sebanyak tujuh orang berusia di bawah 17 tahun dan tujuh orang lainnya usia dewasa.

Menurut dia, tingginya kasus kekerasan anak disebabkan beberapa faktor, diantaranya peraturan perundangan yang melindungi perempuan dan anak masih memiliki kelemahan.

"Ini disebabkan sanksi hukum yang belum tegas sehingga perlu direvisi," tegasnya. (*)

Pewarta: Debby Mano dan Wuryanti Puspitasari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016