Tulungagung (Antara Jatim) - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin memastikan biaya haji tahun ini turun sekitar 132 US dollar, dari sebelumnya 2.717 US dollar pada 2015 menjadi 2.585 US dollar.
    
"Alhamdulillah kemarin bersama Komisi VIII DPR RI, khususnya Panja BPIH (biaya pemberangkatan ibadah haji) 2016, pemerintah bersama legislatif telah berhasil menetapkan besaran biaya haji untuk tahun imi sebesar rata-rata 2.585 US dollar, turun sekitar 132 US dollar," kata Menteri Lukman Hakim di sela kunjungannya di IAIN Tulungagung, Senin.
    
Dengan penetapan biaya haji tersebut, kata dia, ongkos ibadah haji 2016 dengan kurs dollar saat ini Rp13.400 per 1 US dollar adalah Rp34,641.304 juta.
    
Nilai itu menurut Lukman turun sekitar dua juta rupiah dibanding ongkos haji tahun lalu yang mencapai kisaran Rp36 juta.
    
"Ini besaran biaya yang nanti harus dibayarkan calon jamaah haji kita untuk bisa diberangkatkan tahun ini," katanya.
    
Menag memperkirakan, hasil keputusan yang tercapai antara pemerintah dengan DPR RI tersebut segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentik keppres (keputusan presiden).
    
"Nanti setelah keluar keppres ini seluruh calon jamaah haji bisa melunasi biaya haji yang harus dibayarkan maksimal dalam akhir Mei ini, untuk memastikan keberangkatan," ujarnya.
    
Terkait calon jamaah haji usia lanjut atau lansia, Menag Lukman menjelaskan bahwa secara umum kuota haji Indonesia tahun 2016 masih sama seperti tahun lalu (2015), yakni sebanyak 168.800 orang yang terdiri atas 155.200 calhaj jalur reguler dan 13.600 calhaj khusus atau program haji plus.
    
"Kebijakan tetap untuk pendaftar reguler. Namun jika ada sisa kuota yang tidak terpakai karena berbagai alasan, misal meninggal, mundur, sakit keras atau alasan lain, sisa kuota akan diprioritaskan kepada calhaj lansia, dengan usia sama atau 75 tahun ke atas," katanya.
    
Menag juga menegaskan kebijakan terkait upaya mengatasi antrian pemberangkatan haji yang terlalu panjang, dengan membatasi izin keberangkatan haji bagi pendaftar yang sudah pernah berhaji.
    
"Warga yang sudah berhaji tidak boleh mendaftar lagi kecuali sudah 10 tahun," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016