Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur meluncurkan buku Panduan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) untuk Pemerintahan Desa guna menekan korupsi di tingkat bawah.

"Tahun lalu, kami menangani 151 sengketa informasi dan umumnya terkait pengelolaan anggaran desa dan kasus tanah, jadi SLIP (diharapkan) akan dapat menekan korupsi," kata Ketua KI Jatim Ketty Tri Setyorini di Surabaya, Rabu.

Dalam peluncuran buku yang dihadiri Ketua KI Pusat Rumadi, Kepala Dinas Kominfo Jatim Edi Santoso, anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Purnomo, Isma (Asosiasi Kepala Desa/AKD), KI Bali, Jateng, Jabar, dan Banten, ia menyatakan buku panduan itu digagas selama setahun.

"Kami menggagas buku itu, karena kami menunggu pedoman dari KI Pusat tidak kunjung ada, padahal mayoritas dari 151 sengketa informasi yang kami terima itu paling banyak yang menjadi termohon adalah kepala desa," katanya.

Apalagi, UU Desa 6/2014 telah lahir, sehingga menyemangati KI Jatim untuk menyusun pedoman yang memadukan UU Desa 6/2014 dengan UU Keterbukaan Informasi 14/2008.

"Lebih dari itu kalau kami harus memberi pemahaman pada 8.505 desa, tentu tidak mungkin, karena itu kami menyusun panduan SLIP untuk pemerintahan desa, sekaligus menekan korupsi di tingkat desa," katanya.

Menanggapi hal itu, Isma dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jatim mengatakan transparansi pemerintahan desa melalui UU Desa dan UU KI mengubah pandangan terhadap desa yang tertutup dan terbelakang pun menjadi sebaliknya.

"Adanya UU itu justru meningkatkan transparansi pemerintahan desa, sehingga desa sekarang seperti aquarium yang apapun adanya di desa harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Rumadi menyampaikan apresiasi kepada KI Jatim dengan peluncuran buku panduan itu, bahkan pihaknya siap mendorong buku panduan itu berlaku secara nasional.

"Kalau masyarakat memahami keterbukaan informasi itu dengan baik, maka nantinya target kita akan tercapai yakni keterbukaan informasi bukan lagi kewajiban (kewajiban UU), melainkan kebutuhan (kebutuhan masyarakat)," katanya.

Apresiasi yang sama juga datang dari Kepala Dinas Kominfo Jatim Edi Santoso. "Buku panduan itu memang patut diapresiasi, karena buku itu merupakan yang pertama di Indonesia, apalagi KI Pusat akan memakainya secara nasional," katanya.

Buku sebanyak 70 halaman itu terbagi dalam empat bab yang dilengkapi karikatur yakni Mengapa Pemerintah Desa Harus Terbuka, Apa Yang Dimaksud dengan Informasi Publik, Siapa Yang Wajib Menyediakan Informasi Publik di Desa, dan Bagaimana Cara Menyediakan Layanan Informasi.

Dalam buku dengan kata pengantar dari Gubernur Jatim Soekarwo itu antara lain disebutkan bahwa informasi masih publik itu bersifat pasif dan aktif. "Pasif itu bisa berbentuk website/situs/laman atau majalah dinding, sedangkan aktif itu bisa berbentuk pertanyaan masyarakat," kata Ketty. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016