Surabaya, (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Musa Arif meninjau lokasi sengketa tanah di kawasan Merr Semolowaru Surabaya menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan Nanik Widjaya terhadap almarhum Abdul Fatah beserta ahli warisnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, kini Hakim yang diketuai Musa Arief Aini melakukan peninjuan setempat (PS) dilokasi yang disengketakan di Jalan Raya Merr Semolowaru Surabaya.

Setibanya di lokasi, hakim Musa langsung mengabsen kehadiran para pihak dan selanjutnya meninjau letak dan batas-batas tanah yang dimaksud dalam gugatan tersebut. Beberapa pertanyaan pun ditanyakan ke para pihak.

Kuasa Hukum Penggugat Nanik Widjaya, Ood Chirsworo dari Kantor Hukum Bejana Law Firm, Senin, mengatakan, selain almarhum Abdul Fatah beserta ahli warisnya, kliennya juga menggugat beberapa orang lainnya di antaranya adalah advokat Akhmad Taufik, Notaris Hendrika Suwarti Sugiono, PT Abadi Purna Utama, PT Sinar Galaxy, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya. 

"Mereka adalah para pihak yang ikut terlibat atas tanah ini," katanya.

Ia mengemukakan, dari 10 pihak yang menjadi tergugat, hanya pihak BPN lah yang tidak terlihat hadir saat hakim PN Surabaya melakukan peninjauan setempat.

"Ketidakhadiran BPN semakin meyakinkan dugaan saya jika ada keterlibatannya dalam rekayasa terbitnya sertifikat Abdul Fatah," katanya.

Menurutnya, tak hanya waktu peninjauan setempat saja, tapi selama gugatannya disidangkan, BPN juga tidak pernah datang. 

"Kenapa disaat eksekusi mereka hadir, itupun tidak bisa menunjukkan batas-batas tanahnya," katanya.

Dalam peninjauan setempat tersebut, selain para pihak sejumlah mantan pejabat Pemkot Surabaya juga hadir untuk menyaksikan peninjauan setempat ini. 

"Semuanya adalah saksi kami, untuk menerangkan bahwa di dalam lokasi tanah yang kami gugat, ada tanah negara seluas 7.482 meter persegi yang diakui milik Abdul Fatah dan dilegalkan oleh Pengadilan, padahal tanah negara tersebut sudah jelas ukurannya, tidak ada over lapping," katanya.

Ia mengatakan, gugatan perdata  Nomor 759/Pdt/PN Surabaya/2015 tersebut dilakukan lantaran adanya tanah milik kliennya seluas 23 ribu meter persegi ikut dieksekusi oleh PN Surabaya. Eksekusi itu atas permohonan ahli waris almarhum Abdul Fatah.

"Di dalam lokasi tanah yang dieksekusi PN Surabaya, ada tanah milik klien kami, dengan alas hak sertifikat nomor 2530 dan 2531, karena itulah kami lakukan gugatan ini," katanya.

Sementara kuasa hukum Abdul Fatah cs, Indra Ajoestia saat dikonfirmasi siap meladeni gugatan ini. Dia mengaku jika status hukum atas tanah tersebut telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami ladeni saja, toh perkara sudah incraht dan telah dieksekusi oleh Pengadilan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016