Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya mengawal perwakilan wali murid melayangkan gugatan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan pihaknya berjanji akan mengawal uji materi sampai keluar putusan dari majelis hakim.

"Sidang lagi pada 13 April mendatang, jadi saat ini tim pengacara sedang menyempurnakan berkas gugatan," ujarnya.

Ia menjelaskan sidang gugatan atas undang-undang yang berisi tentang pengambil alihan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi sudah dimulai Kamis (31/3) lalu. Pada sidang perdana ini masih beragendakan penyampaian dan pemeriksaan berkas-berkas gugatan.

Ia berharap gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim MK sehingga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memiliki kewenangan terhadap pengelolaan SMA/SMK swasta dan negeri.

Agustin beralasan UU nomor 23 tahun 2014 bertentangan dengan otonomi daerah (otoda). Apalagi kebijakan wajib sekolah di Surabaya selama 12 tahun. Ketika SMA/SMK diambil alih provinsi, maka tidak sesuai dengan kebijakan Pemkot Surabaya.

"Kalau tiga tahun diambil alih provinsi, berarti wajib sekolah di Surabaya hanya 9 tahun," ujarnya.

Wakil rakyat empat periode ini pesimis SMA/SMK tidak gratis lagi ketika dikelola provinsi sehingga masa depan anak Surabaya terancam. Kekhawatiran ini terjadi karena pemerintah provinsi akan mengelola SMA/SMK di 38 kota/kabupaten.

Menurut dia, anak Surabaya akan kehilangan peluang masuk di SMA/SMK di Surabaya karena ketika dikelola provinsi, SMA/SMK di Surabaya akan dibuka secara luas. Padahal, selama ini hanya tersedia 1 persen untuk anak dari luar daerah di setiap sekolah.

Selain kehilangan peluang, lanjut dia, Pemkot Surabaya terancam kehilangan aset. Kebanyakan SMK merupakan aset milik Pemkot karenanya Pemkot akan mengalami kerugian besar.

"Saya berharap gugatan ke MK akan cepat selesai karena pada 31 Oktober tahun ini semuanya (kewenangan pengelolaan) harus beres," ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Anugerah Ariyadi menambahkan pihaknya akan berusaha keras agar gugatan dikabulkan. Komisinya juga berencana menemui gubernur Jawa Timur. Pertemuan ini nantinya akan membahas pengelolaan SMA/SMK.

"Kalau ditolak ya kita harus taat, kita ada upaya untuk ke gubernur, tapi kita nunggu hasil gugatan MK dulu," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016