Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan
jatah atau kuota keberangkatan calon jamaah haji setempat bertambah 24
kursi, dari sebelumnya 834 menjadi 858 kursi.


"Jumlah itu bersifat sementara, bisa bertambah atau berkurang
tergantung calon jamaah hajinya," kata Kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Tulungagung Suryani di Tulungagung, Selasa.


Ia menjelaskan, penambahan kuota tidak lepas dari banyaknya kursi
yang kosong dari pusat, sehingga Tulungagung ada penambahan jatah dari
kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.


Tahun ini, kata Suryani, sudah ada dua usulan pembatalan keberangkatan haji karena calhaj bersangkutan meninggal dunia.


Kendati begitu, kata dia, munculnya pengajuan tersebut tidak akan
mengubah jatah kursi yang di dapat kelompok terbang dari Tulungagung.


"Kursi yang kosong otomatis akan diisi antrean berikutnya sesuai nomor urut dan skala prioritas," ujarnya.


Suryani menjelaskan, dua cjh yang meninggal wajib melakukan pembatalan keberangkatannya melalui ahli waris.


Caranya, kata dia, yakni dengan mengajukan pembatalan yang
melampirkan identitas kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK),
kuasa waris dan beberapa persyaratan lainnya ke Kakemenag Tulungagung,
untuk selanjutnya diteruskan ke Kanwil Kakemenag Provinsi Jatim.


"Dari kanwil akan diajukan ke Kementrian Agama di Jakarta, karena
nama mereka sudah tercantum di pusat. Dua bulan proses pengajuan
pembatalan, uang akan ditransfer ke rekening keluarga calhaj
bersangkutan," paparnya.


Terkait isu penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu kursi hasil
pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Kepala Negara Arab Saudi Raja
Salman, Suryani menegaskan sejauh ini belum ada penetapan penambahan.


"Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat dari kanwil jika ada
penambahan porsi. Belum ada informasi lebih lanjut terkait itu,"
ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016