Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Wilayah Perkotaan Banyuwangi yang di dalamnya mengatur mengenai pelestaruan bangunan bersejarah atau cagar budaya.

"Raperda ini mengimplementasikan rencana pemerintah untuk mengoptimalkan sejumlah lahan yang tidak optimal, termasuk di dalamnya ada bangunan bersejarah yang bisa dipoles menjadi lebih berfungsi dan bernilai lebih," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jumat.

Menurut dia, dengan nantinya berstatus sebagai cagar budaya, maka bangunan tersebut akan terhindar dari pembongkaran dan perusakan karena telah dilindungi oleh perda. Nantinya bangunan-bangunan tersebut akan ditata, dikelola, dan dirancang ulang peruntukannya.

Perlindungan terhadap bangunan bersejarah ini, kata Anas, akan diberlakukan bagi semua aset, baik milik daerah, maupun pihak lain.

Dia mengatakan, sejumlah bangunan bersejarah di Banyuwangi yang akan ditata dalam waktu dekat antara lain bangunan Inggrisan peninggalan kolonial Belanda, bangunan bekas pabrik minyak goreng Naga Bulan, Gedung Juang, dan bekas kantor dan rumah dinas pengadilan negeri.

"Seperti Naga Bulan, meskipun bangunan itu milik orang lain, bila sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka tidak bisa dirobohkan seenaknya. Justru, akan kami poles dan kami berikan nilai tambah pada bangunan-bangunan itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Pemkab Banyuwangi Mujiono mengatakan penataan kawasan dan bangunan lawas ini akan dilakukan dengan melibatkan para arsitek.

"Kami sudah diskusi dengan arsitek tersebut tentang memfungsikan ulang bangunan bersejarah ini. Misalnya, Naga Bulan bila memungkinkan dijadikan pusat wisata kuliner. Bangunan itu akan ditata dan didesain ulang interiornya, tanpa harus merobohkan bangunannya," katanya.

Sementara untuk bangunan Inggrisan akan diajukan sebagai cagar budaya, sementara Gedung Juang dan bekas rumah dinas PN akan dijadikan museum.

Terkait aset yang bukan milik daerah, pemkab akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pemiliknya. Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengurus bangunan tersebut dan jika diharuskan sewa atau bahkan tukar.

"Kami sekaligus membahas peruntukan dan fungsi bangunan ini nantinya," kata Mujiono. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016