Jakarta (Antara) -  Sikap Indonesia atas  pelanggaran kapal Tiongkok Kway Fee 10078 yang diduga mencuri ikan (illegal fishing)  di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontinen sudah sesuai ketentuan hukum laut Internasional, kata analis hukum internasional Universitas Airlangga Dr Intan I Soeparna.

"Karena berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE," kata staf pengajar Departemen Hukum Internasional Unair, Surabaya itu saat dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis.

Saat diminta tanggapan atas insiden kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal "coastguard" atau keamanan laut milik China di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau, ia merinci alasan sikap tepat pemerintah Indonesia.

Menurut dia, berdasarkan pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai "coastal state" memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE.

Indonesia juga berhak untuk melakukan tindakan seperti "boarding", inspeksi, penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan ikan yang sesuai dengan UNCLOS.

"Jadi, negara Tiongkok seharusnya menghormati hukum yang berlaku, karena berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Indonesia sebagai 'coastal state'," kata doktor lulusan Vrije Universiteit Brussel, Belgia itu.

Oleh karena itu, katanya menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh kapal keamanan laut Tiongkok yang berusaha menghalangi pihak Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee adalah melanggar Pasal 58 dan 73 UNCLOS.

     
Intervensi

Menurut Intan -- yang pernah menjadi pengajar tamu di Brussels Institute for Contemporary China Studies pada  2010 -- kapal keamanan laut Tiongkok juga telah melakukan intervensi terhadap usaha Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan UNCLOS.  

Sedangkan Indonesia, kata dia, dapat melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan pada  awak buah kapal (ABK) Kway Fee sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 73 UNCLOS.

Yakni, para awak tersebut diamankan tetapi tidak untuk dipenjarakan atau dihukum, dan para awak Kway Fee harus dilepaskan dengan jaminan dari negara asal.

Dalam hal mengamankan ABK kapal Kway Fee, kata dia, Indonesia juga harus memberitahu negara Tiongkok melalui atase atau kuasa usaha Tiongkok di Indonesia.

Mengenai penabrakan yang dilakukan oleh kapal keamanan laut Tiongkok,  ia menyebut sebagai "termasuk tindakan yang dapat menimbulkan kesan bahwa Tiongkok tidak memiliki itikad baik dalam menghormati UNCLOS".

"Sehingga protes keras yang dilayangkan oleh pemerintah Indonesia dapat dibenarkan," katanya.

Karena, kata dia, menurut hukum Internasional, itikad baik merupakan landasan utama dalam melaksanakan hukum internasional dan menghormati hukum dari negara-negara lain, termasuk "coastal state".  

Ia melihat bahwa konflik Laut Cina Selatan memang menimbulkan hal yang sangat sensitif dalam hubungan internasional di wilayah laut.

"Sehingga Indonesia meskipun bukan negara pengklaim (claimant state) di Laut Tiongkok Selatan, tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan hak dan kewajibannya atas ZEE, agar kemudian tidak menimbulkan preseden buruk dalam upaya ikut menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan," kata Intan I Soeparna.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Menlu Australia Julie Bishop bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (21) menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada Pemerintah China terkait masuknya kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal "coastguard" milik Tiongkok di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.

"Saya sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Jakarta, saya sampaikan protes kita (Indonesia) terhadap tiga hal," kata Menlu.

Pertama, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut Tiongkok terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan ZEE dan di landas  kontinen.

Kedua, Indonesia memprotes terkait pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.

Ketiga, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut Tiongkok.(*)

Pewarta: Andi Jauhari

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016