Bangkalan (Antara Jatim) - Petugas Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab setempat, karena ketahuan mencuri sepeda motor.
"Oknum PNS yang kami tangkap ini melakukan pencurian di Jalan HOS Cokroaminoto," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Ipung Abdul Muis dalam keterangan persnya di Bangkalan, Rabu.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, oknum PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AP (27) warga Jalan Cokroaminoto.
AP melancarkan aksinya tidak sendiri. Ia bersama temannya berinisial MY (28) yang ditangkap petugas secara bersamaan saat hendak membawa kabur sepeda motor bernomor polisi M 2312 GZ, milik warga bernama Vera.
"Tempat kejadian perkaranya di rumah korban si Vera ini," terang Ipung Abdul Muis.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir di teras rumahnya dengan kondisi terkunci ganda.
Belum sempat pelaku merusak kunci sepeda motor, tiba-tiba ada warga yang melihat aksi kedua pelaku dan langsung diteriaki "maling".
Warga yang mendengar teriakan itu, langsung menyemut menuju arah suara teriakan itu, dan langsung mengejar keduanya.
"Satunya ditangkap di lokasi kejadian, dan satunya lagi, yakni tersangka yang dari PNS sempat kabur, tapi akhirnya berhasil ditangkap juga," terang Kasubag Humas.
Kepada penyidik Polres Bangkalan tersangka mengaku, melakukan aksi percurian tersebut, karena terbelit hutang.
"Rencananya uang hasil curian di gunakan bayar hutang," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kasus tindak pidana kriminal dengan pelaku oknum PNS di Bangkalan itu, bukan yang pertama kali terjadi.
Pada Januari 2015 oknum PNS pada Dinas Kesehatan Pemkab Bangkalan juga ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor.
Delapan bulan kemudian, yakni pada September 2015 seorang guru PNS perempuan juga ditangkap polisi, karena dilaporkan menggelapkan dua mobil rental milik tetangganya sendiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016