Jember (Antara Jatim) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi yang mendapatkan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) belum menjamin bahwa tidak ada tindak pidana korupsi di pemerintahan setempat.

"Memang tidak selalu berkorelasi bahwa pemerintah yang mendapatkan opini WTP akan bebas dari tindak penyelewenangan," tuturnya di sela-sela kuliah umum di Gedung Soetarjo Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.

Di Jawa Timur, laporan keuangan tahun 2014 tercatat 25 kabupaten/kota yang mendapatkan opini WTP dan sisanya 13 kabupaten/kota dan Provinsi Jawa Timur mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

"Untuk pemerintah kabupaten/kota di Jatim cukup bagus karena sudah mencapai 64,10 persen dari 39 laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov. Namun khusus Pemprov mengalami penurunan dengan opini WDP, padahal tahun 2013 mendapatkan opini WTP," katanya.

Opini WTP diberikan dengan kriteria yakni sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan, sehingga secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan (SAP).

"Kabupaten Jember masih mendapatkan opini WDP, sehingga kami akan dorong agar pemkab memperbaiki hal itu karena nanti malam saya bertemu dengan Bupati Jember Faida," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, BPK belum pernah melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran di 38 pemerintah daerah dan Pemprov di Jawa Timur.

Sementara itu data BPK RI mencatat sebanyak 10 persen dari 539 pemerintah daerah di Indonesia yang dinyatakan disclaimer atau BPK tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan daerah setempat.

Opini Disclaimer diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti, dan atau sistem pengendalian internal yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian, auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan suatu daerah.

"Saya sudah bicara dengan Pak Presiden, mohon kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan memperhatikan betul aspek pengelolaan keuangan negara," ujarnya.

Harry mengatakan pengelolaan keuangan negara harus terbuka dan bertanggungjawab, serta pengelolaan keuangan harus menambah sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

"Selama sepuluh tahun terakhir, hasil audit investigasi BPK menemukan sebesar Rp44,6 triliun uang negara dikorupsi dan hal tersebut sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sedangkan rekomendasi BPK untuk uang yang harus dikembalikan karena berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,6 triliun," katanya menambahkan.*

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016