Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pengguna narkoba dan berhasil menyita ganja kering seberat 6,23 gram dari yang bersangkutan. 

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Kamis, mengatakan, tersangka adalah Ulung Supriyana (18) warga Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap di sekitar Alun-Alun Merdeka Ngawi setelah mendapatkan ganja dari seseorang yang masih diburu polisi. 

"Tersangka diamankan kemarin di Alun-Alun Ngawi. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman karena ada dugaan jika tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar ganja antarprovinsi," ujar AKP Wasno kepada wartawan. 

Menurut Wasno, untuk mengecoh polisi, ganja kering seberat 6,23 gram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana sebelah kanan. 

"Awalnya tersangka mengelak jika memiliki narkoba. Namun setelah digeledah, polisi menemukan ganja dalam bungkus rokok di saku celananya," kata dia. 

Pemuda yang menempati rumah indekos di Jalan dr Sutomo Ngawi tersebut mengaku jika ganja itu didapatkan dari seorang kurir asal Solo, Jawa Tengah. 

Tersangka menolak disebut sebagai pengedar karena ia mengaku ganja tesebut tidak dijual dan akan digunakannya sendiri bersama sejumlah teman. 

"Saya dapat ini (ganja) dari kurir asal Solo. Saya juga tidak tahu namanya. Ganja ini akan saya pakai sendiri dan tidak saya jual ke orang lain," kata dia kepada petugas. 

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 111 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016