Pamekasan (Antara Jatim) - Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii melarang para siswa di wilayah itu merayakan "Valentine's Day/ hari kasih sayang" karena perayaan itu dinilai kurang mendidik dan bukan merupakan budaya bangsa.

Larangan bupati itu disampaikan dalam bentuk surat edaran kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan masing-masing kepala sekolah di wilayah itu.

"Larangan tentang perayaan Valentine ini, berdasarkan hasil komunikasi dengan para tokoh masyarakat dan tokoh ulama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan," kata Achmad Syafii di Pamekasan, Sabtu.

Bupati menjelaskan, dalam pertemuan Ulama dan Umaro yang digelar di Pendopo Pemkab Pamekasan beberapa hari lalu, para ulama meminta agar pemkab membuat kebijakan yang melindungi para remaja dan pemuda dari pengaruh budaya asing.

Salah satunya, tentang perayaan "Hari Kasih Sayang/Valentine's day".

Dalam pandangan para ulama, perayaan Hari Kasih Sayang selama ini cenderung disalah artikan, sehingga kegiatan yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran Islam.

"Atas dasar itulah maka Pemkab Pamekasan mengeluarkan kebijakan agar siswa di Pamekasan tidak merayakan Hari Kasih Sayang," katanya menjelaskan.

Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Larangan Meyarakan Hari Kasih Sayang, sebagaimana tertuang dalam SE Nomor nomor 420/147/432.100/2015. 

Salah satu isinya menyebutkan, agar semua pihak, khususnya para orang melarang putra-putrinya melakukan kegiatan ataupun perayaan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Hari Kasih Sayang yang biasa digelar setiap tanggal 14 Februari.

Fatwa MUI
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan sebelumnya telah mengeluarkan fatwa terkait kegiatan menyambut Hari Kasih Sayang/Valentine's day itu dengan hukum haram.

Ada delapan dalil yang menjadi dasar fatwa haram bagi umat Islam merayakan Valentine's Day itu. Antara lain Firman Allah SWT sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Jatsiyah ayat 18, Al Quran Surat Al-Ma’idah ayat 51, sejumlah hadir dan pendapat ulama, dan yang terakhir adalah kaidah fiqih yang menyebutkan bahwa "Segala bentuk kemudlaratan harus dihilangkan".

Humas MUI Pamekasan Azis Maulana dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Antara menjelaskan, fatwa haram itu tentang Perayaan Hari Kasih Sayang itu didasarkan pada pendapat-pendapat yang berkembang pada sidang Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pamekasan, yang dilaksanakan pada tanggal 6, 14, dan 21 Januari 2016.

"Intinya, segala bentuk pengucapan dan perayaan Valentine’s Day adalah haram," kata Azis Maulana.

Selain mengeluarkan fatwa, MUI Pamekasan juga menyampaikan empat rekomendasi. Pertama, bagi umat Islam untuk tidak ikut serta dalam mengucapkan dan merayakan Valentine’s Day.

Kedua, bagi para Ulama/Kiai, tokoh ormas-ormas Islam, tokoh masyarakat berkewajiban memberikan pemahaman dan pengarahan kepada umat Islam agar, tidak terjebak dengan perayaan yang diharamkan, meskipun dikemas dengan istilah yang indah, karena perayaan Valentine’s Day, bertentangan dengan ajaran Islam dan akan merusak akidah, amaliyah dan ahlak umat Islam. 

MUI juga meminta agar umat tetap memelihara hubungan kasih sayang (silaturrahim) secara Islami, tanpa dikaitkan dengan perayaan Valentine’s Day. 

Rekomendasi ketiga, MUI meminta Pemerintah Kabupaten dan pihak yang berwenang untuk menyusun kebijakan dan melaksanakannnya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan slogan Kabupaten Pamekasan sebagai Kota dengan slogan GERBANG SALAM (Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami).

Berikutnya, melakukan langkah-langkah konkrit untuk menyelamatkan masyarakat terutama generasi mudanya dari upaya pendangkalan akidah, perusakan ahlak dan moral bangsa, dan penjerumusan pada perilaku kemaksiatan yang akan mendatangkan adzab Allah SWT.

Organisasi ulama Pamekasan ini juga meminta petugas menindak tegas semua bentuk pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi keempat, MUI meminta kepada semua pihak untuk saling mengingatkan tentang haramnya mengucapkan dan merayakan Valentine’s Day. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016