Situbondo (Antara Jatim) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap NT, Kepala Seksi Urusan Agama Islam di Kementrian Agama Kabupaten Situbondo, atas kasus dugaan korupsi.

"Memang benar, Jumat (12/2) siang, NT kami panggil sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dan Guru Swasta (BPPMDGS) yang diterima Kantor Kementrian Agama  Situbondo 2011," Ujar Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Situbondo AKP Riyanto di Situbondo, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa setelah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan korupsi BPPMDGS dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, pihaknya langsung menetapkan tersangka terhadap NT.

Menurut dia, sudah ada 70 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit III Tipikor Polres Situbondo. Sebagian besar keterangan saksi, mengarah kepada NT sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana program BPPMDGS tersebut.

"NT diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 juta lebih. Atas perbuatannya itu NT kami jerat dengan pasal 2 huruf (e) UU nomor 31 tahun 1999, dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Kata mantan Kepala Bagian Operasioanl (KBO) Reskrim Polres Pasuruan itu.

Sementara NT sendiri enggan mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka mengaku tidak tahu menahu atas dugaan penyimpangan dana program BPPMDGS tersebut, meskipun puluhan dari keterangan saksi maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik mengarah kepada dirinya sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

"Pada hari Rabu (10/2) saya menerima surat panggilan dari Polres, dan dalam surat panggilan itu, saya ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya saya kaget dengan penetapan tersangka terhadap saya, karena saya merasa tidak melakukannya," kata NT saat dihubungi melalui telepon selulernya.

NT juga mengungkapkan jika memang pihaknya terbukti atas dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya, ia juga akan mengungkap lembaga penerima bantuan tersebut.

"Saya sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi saya selama proses hukum ini berjalan," katanya.

Sesuai informasi yang dihimpun, program BPPMDGS sendiri direalisasikan Kantor Kemenag Situbondo pada Oktober 2011. Dana dari APBD Kabupaten Situbondo ini untuk guru "wustha" (madrasah tsnawiyah) dan "ula" (madrasah ibtidaiyah) sebanyak 54 lembaga.

Setelah bantuan dicairkan, tersangka menyuruh penanggung jawab lembaga untuk mengembalikan tambahan pagu. Untuk lembaga wustha total dana keseluruhan mencapai sekitar Rp266.400.000. Angka itu dari pengembalian 148 guru x Rp1.800.000.

Sementara untuk lembaga ula, keseluruhan sebanyak 69 guru x Rp1.800.000, sehingga totalnya Rp124.200.000. Dengan begitu, dana yang dikembalikan oleh penanggung jawab lembaga kepada tersangka diperkirakan mencapai Rp390.600 juta. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016