Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui pembubaran Komisi Pelayanan
Publik (KPP) karena tugas pokok dan fungsinya yang dinilai tumpang
tindih dengan Ombusman Republik Indonesia (ORI).


"Berdasarkan pendapat Komisi A DPRD Jatim dan pihak ketiga, seperti
ahli atau pakar, secara prinsip saya setuju karena tugasnya yang tumpang
tindih dengan ORI," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.


Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan awalnya KPP dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelayanan publik dengan
fungsi sebagai lembaga yang mengawasi seluruh hal terkait layanan publik
di Jatim.


"KPP dibentuk sebelum ada ombusdman, kemudian muncul undang-undang
pelayanan publik hingga terbentuk ORI. Dari segi fungsi dan lembaga,
ternyata setelah dikaji sama sehingga harus ada sikap," ucapnya.


Komisi A DPRD Jatim, kata dia, pada Januari 2016 telah menemuinya
untuk membahas rencana pembubaran KPP, sehingga tidak perlu ada
perekrutan pada masa akhir jabatan, yakni Maret mendatang.


Wakil Ketua Komisi A Miftahul Ulum mengakui telah merekomendasikan
pembubaran KPP dan sepakat sejak awal dibubarkan karena sudah ada ORI.


Menurut dia, sejak berdirinya ORI, pihaknya bersama Pemprov Jatim
bersepakat untuk membubarkan KPP sebagai bentuk efesiensi anggaran dan
perampingan struktur, sekaligus minimalisasi tumpang tindih tugas pokok
dan fungsi.


"Kami juga sudah konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri maupun
Ombudsman RI terkait hal ini," ucap legislator Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) tersebut.


Bahkan, lanjut dia, pada pembahasan APBD Jatim 2016, DPRD dan
Pemprov Jatim juga telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran KPP Jatim
hanya sampai akhir masa jabatan KPP lama.


Komisi yang mengurusi bidang hukum dan pemerintahan tersebut juga
mengusulkan adanya revisi Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Organisasi, yang mana nantinya pendirian KPP akan diganti dengan
ombudsman dan pembiayaannya didanai penuh APBN.


"Sebagai konsekuensi pembubaran KPP, Perda yang mengaturnya juga akan direvisi," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016