Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Wiyung mendatangi gedung DPRD Surabaya, Kamis  guna mengadukan tindakan petugas Satpol PP pada saat penertiban 9 Februari lalu.
    
Salah seorang perwakilan PKL, Rohmad Amrulloh, menyayangkan tindakan sewenang-sewenang dari aparat penegak perda tersebut. Penertiban beberapa lapak PKL di depan Rumah Sakit Wiyung Sejahtera tidak ada sosialisasi.
    
"PKL Wiyung berjualan sekitar satu setengah tahun lalu. Sejak mulai berjualan tidak pernah dapat surat pemberitahuan tentang larangan menggunakan tempat tersebut. Para PKL baru tahu setelah ada penertiban dari Satpol PP," katanya.
    
Menurut dia, Satpol PP menyebut PKL Wiyung melanggar karena berjualan di atas sodetan air. "Sebelumnya kami tidak tahu tempat itu dilarang," ujarnya.
    
Rohmad meminta para PKL yang berjumlah sekitar 44 orang ini dihargai sebelum tempat itu dilarang untuk selamanya. Paling tidak, lanjut dia, Pemkot Surabaya mencarikan solusi terbaik. Bila tidak, mereka terancam kehilangan sumber mata pencaharian.
    
"Kami ingin Satpol tidak arogan seperti kemarin (9/2). Kami ingin dicarikan tempat yang layak untuk tetap berjualan," katanya.
    
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey saat menemui PKL di ruang Fraksi Handap meminta Satpol PP menunda penertiban. Dari informasi yang diterimanya, Satpol PP akan meratakan semua lapak PKL pada Selasa (16/2).
    
Menurutnya, meskipun secara hukum PKL Wiyung melanggar, namun masalah PKL tidak akan selesai sampai kapanpun sebelum ada solusi yang tepat. Dari dulu sampai saat ini, Pemkot Surabaya hanya rajin menertibkan tanpa mencarikan solusi.
    
Politisi Partai Nasdem memandang, Satpol PP harus menggunakan cara persuasif menertibkan PKL. Sebab, jika memakai tindakan represif maka berpotensi terjadi perlawanan dari PKL.
    
"Saya sudah dengar aspirasi mereka. Karena dewan tidak bisa mengambil keputusan apapun. Minimal surat dan keluhan didengar. Nanti surat ini saya sampaikan ke pimpinan dewan supaya disampaikan ke komisi untuk dirapatkan," katanya.
    
Lebih jauh, ia menyinggung keberadaan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang penataan PKL. Perda tersebut perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
    
"Perda itu sudah 13 tahun umurnya, dan perda itu belum ada perwalinya, jadi harus ditinjau ulang apakah masih relevan atau tidak, misal PKL dikembalikan ke lading sektor seperti Dinas Koperasi, sehingga ada pembinaan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016