Bojonegoro (Antara Jatim) - ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) akan memberi kompensasi kepada desa, karena memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk lokasi proyek minyak Blok Cepu.
     
"EMCL akan membayar kompensasi pemanfaatan TKD Gayam seluas 13,4 hektare kepada desa," kata "Vice President Exxon Mobil Oil Indonesisa (EMOI) Erwin Maryoto, Selasa.
     
Namun, ia mengaku belum bisa menyebutkan besarnya kompensasi kepada desa yang tidak bisa lagi memanfaatkan TKD.
     
"Besarnya kompensasi atas kesepakatan para pihak, mulai desa, EMCL dan SKK Migas," jelas dia.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan istilah kompensasi dalam pemanfaatan TKD Gayam itu, disampaikan nara sumber dari Kementerian Agraria, di Surabaya, pada 21 Januari lalu.
     
Dalam pertemuan di Surabaya itu, katanya, dihadiri berbagai pihak, antara lain, pihak Desa Gayam, EMCL, Kementerian Agraria, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah kabupaten (pemkab), juga pihak terkait lainnya.
     
Ia juga menjelaskan dalam pertemuan itu juga disepakati EMCL tahun ini, akan menyelesaikan tukar guling tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
     
"Penyelesaian tukar guling TKD Gayam, akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan aset desa," katanya, menegaskan.
     
Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Winto, menjelaskan sewa TKD Gayam seluas 13,4 hektare, untuk tahun lalu mencapai Rp1,2 miliar per tahun. Jadwal sewa TKD Gayam yang dimanfaatkan untuk lapangan minyak Blok Cepu, berakhir 11 Februari.
     
"Selama proses tukar guling TKD belum selesai, ya, harus ada kompensasi," ucapnya, menegaskan.
     
Hanya saja, ia belum bisa menyebutkan besarnya, karena masih akan menggelar musyawarah desa, dalam menentukan besarnya kompensasi TKD Gayam seluas 13,4 hektare.
     
Tapi, menurut dia, penentuan besarnya kompensasi juga harus diperhitungkan melalui tim appraisal, dengan mengacu nilai ekonomis adanya kegiatan produksi minyak Blok Cepu di atas TKD Gayam.
     
"Paling tidak besarnya kompensasi lebih besar dari uang sewa TKD tahun lalu," ucapnya, dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gayam, Warsito. (*)


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016