Surabaya (Antara Jatim) - Legislator di Kota Surabaya menyoroti keberadaan papan reklame yang masih menempel di jembatan Viaduk Gubeng (bangunan cagar budaya) Jalan Kertajaya yang izinnya diketahui berakhir pada November 2015.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius, di Surabaya, Senin, mengatakan dalam peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame.
"Dalam perda itu juga disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain," katanya.
Menurut dia, sebaiknya pemkot tidak perlu mengkomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya. Mestinya bangunan bersejarah itu untuk dipertontonkan, untuk dirawat dan dilestarikan.
"Bangunan cagar budaya itu mengandung unsur edukasi," katanya.
Diketahui, di viaduk Jalan Kertajaya ini terpasang papan reklame yang cukup besar. Akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame.
Papan reklame itu ada dua yakni menghadap ke Jalan Sulawesi dan ke Jalan Kertajaya. Meski tidak sesuai peraturan daerah (perda), Pemkot tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Sebab, izin pemasangan reklame ini keluar sebelum adanya perda.
"Saya meminta agar papan reklame yang menutupi viaduk Kertajaya, tidak diperpanjang perizinannya lagi. Akhir Januari ini sudah seharusnya diturunkan," ujarnya.
Politikus dari Partai NasDem ini mengaku akan selalu mengawasi viaduk Kertajaya. Bangunan cagar budaya sedapat mungkin harus dijaga kelestariannya. Jika dipasang papan reklame, selain merusak estetika kota, juga berpotensi merusak struktur bangunan.
Awey mengatakan bangunan cagar budaya merupakan warisan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan. "Jadi karena viaduk masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa, izin pemasangan reklame di viaduk Kertajaya ini akan habis akhir bulan ini. Pemasangan reklame di viaduk tersebut pada dasarnya tidak melanggar karena sudah ada izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Izin tersebut keluar lebih dulu dari PT KAI, baru kemudian keluar perda cagar budaya. "Kemungkinan kami tidak akan memperpanjang perizinan karena ada banyak penolakan dari elemen masyarakat. Khususnya dari kelompok pecinta seni budaya," ujarnya.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan cagar budaya boleh saja dipasang papan reklame. Namun ukurannya tidak boleh besar atau bahkan menutup bangunan cagar budaya.
Kalaupun hendak memasang reklame dibangunan cagar budaya, harus melibatkan tim cagar budaya untuk melakukan kajian. "Pemasagan reklame dibangunan cagar budaya tidak boleh serampangan, ada aturan mainnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius, di Surabaya, Senin, mengatakan dalam peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame.
"Dalam perda itu juga disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain," katanya.
Menurut dia, sebaiknya pemkot tidak perlu mengkomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya. Mestinya bangunan bersejarah itu untuk dipertontonkan, untuk dirawat dan dilestarikan.
"Bangunan cagar budaya itu mengandung unsur edukasi," katanya.
Diketahui, di viaduk Jalan Kertajaya ini terpasang papan reklame yang cukup besar. Akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame.
Papan reklame itu ada dua yakni menghadap ke Jalan Sulawesi dan ke Jalan Kertajaya. Meski tidak sesuai peraturan daerah (perda), Pemkot tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Sebab, izin pemasangan reklame ini keluar sebelum adanya perda.
"Saya meminta agar papan reklame yang menutupi viaduk Kertajaya, tidak diperpanjang perizinannya lagi. Akhir Januari ini sudah seharusnya diturunkan," ujarnya.
Politikus dari Partai NasDem ini mengaku akan selalu mengawasi viaduk Kertajaya. Bangunan cagar budaya sedapat mungkin harus dijaga kelestariannya. Jika dipasang papan reklame, selain merusak estetika kota, juga berpotensi merusak struktur bangunan.
Awey mengatakan bangunan cagar budaya merupakan warisan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan. "Jadi karena viaduk masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa, izin pemasangan reklame di viaduk Kertajaya ini akan habis akhir bulan ini. Pemasangan reklame di viaduk tersebut pada dasarnya tidak melanggar karena sudah ada izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Izin tersebut keluar lebih dulu dari PT KAI, baru kemudian keluar perda cagar budaya. "Kemungkinan kami tidak akan memperpanjang perizinan karena ada banyak penolakan dari elemen masyarakat. Khususnya dari kelompok pecinta seni budaya," ujarnya.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan cagar budaya boleh saja dipasang papan reklame. Namun ukurannya tidak boleh besar atau bahkan menutup bangunan cagar budaya.
Kalaupun hendak memasang reklame dibangunan cagar budaya, harus melibatkan tim cagar budaya untuk melakukan kajian. "Pemasagan reklame dibangunan cagar budaya tidak boleh serampangan, ada aturan mainnya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016