Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur resmi mengusulkan delapan objek wisata di dalam kawasan Perum Perhutani untuk dikelola bersama daerah dengan sistem bagi hasil.
    
"Surat pengajuan kerja sama sudah kami kirimkan ke Divre Perhutani Jatim, beberapa waktu lalu untuk tujuh objek wisata pantai serta satu kawasan air terjun," terang Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Tulungagung, Tatang Suhartono di Tulungagung, Selasa.
    
Dalam surat pengajuan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan nomor 522.72/010/114.407/2016 dan ditandatangani Bupati Syahri Mulyo itu, Pemda Tulungagung menawarkan kerangka umum operasional serta komitmen bagi hasil dengan pihak perhutani.
    
"Bupati sengaja ingin mengembangkan kawasan wisata pesisir seiring terbukanya akses jalan lintas selatan (JLS) saat ini," ujar Tatang.
    
Delapan objek wisata yang diusulkan dimaksud terdiri dari tujuh wisata pantai, dan satu wisata air terjun.
    
Untuk wisata pantai di antaranya Pantai Kedung Tumpang, Sanggar, Sine, Coro, Bayem, Klatak, dan Banyu Muluk.
Sedangkan kawasan air terjun yang akan dikelola adalah Sumber air terjun Lawean yang berada di Kecamatan Sendang.
    
Hingga saat ini, lanjut Tatang, pemda telah membentuk tim khusus untuk penyusunan nota kesepahaman atau MoU (memmorandum of understanding) awal. "MoU itu nantinya sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya," jelas Tatang.
    
Ia menambahkan, salah satu tahap awal yang akan segera dibahas bersama perhutani adalah terkait perubahan alih fungsi hutan.
    
Saat ini status hutan yang menjadi lokasi tempat wisata masih berupa hutan lindung.
    
Menurut penjelasan Tatang, status itu perlu diubah terlebih dulu menjadi hutan wisata atau wana wisata agar dapat dikelola pemerintah.
    
"Untuk keputusan itu berada di tangan perhutani. Karena itulah bupati sudah mengirimkan surat permohonan. Alhamdulilah informasi sementara, pihak Perhutani merespon baik," ujarnya.
    
Tatang menambahkan, tim yang sudah dibentuk pemerintah daerah juga bertugas membuat perencanaan detail lokasi yang akan dikelola.
    
Sebab, dimungkinkan luas lahan yang bisa dikelola untuk dibangun infrastruktur sebagai penunjang tempat wisata hanya sekitar 10 persen dari luas keseluruhan.
    
"Jadi harus tepat perencanaannya agar tidak banyak merubah lagi nantinya," imbuhnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016