Surabaya (Antara Jatim) - Koordinasi Peguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim menjanjikan pemerataan distribusi dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau DPK secara bertahap yang akan dilakukan tahun ini.

"Distribusi dosen DPK selama ini memang masih belum merata, terdapat sejumlah PTS yang belum menerima DPK sama sekali atau nol dan sebagian lagi kelebihan, bahkan ada juga PTS yang menerima sampai 100 dosen DPK," kata Koordinator Kopertis Wilayah VII Jatim, Prof Suprapto, di Surabaya, Jumat.

Ia mengatakan sebelum tahun 2000 memang belum ada pengaturan distribusi dosen DPK, sehingga pihaknya saat ini telah menyusun data dan peta PTS yang kekurangan dan kelebihan DPK.

"Dengan data ini, penataan dilakukan bertahap mulai 2016. Semuanya dalam rangka pemerataan mutu PTS di Jatim sekaligus memenuhi prinsip keadilan layanan," ujarnya.  

Menurut dia, di lingkup Kopertis VII terdapat 19.510 dosen. Rinciannya, 16.400 atau 86 persen di antaranya merupakan dosen tetap dan 3.110 atau 16 persen merupakan dosen tidak tetap.

"Sekitar 1.400-an dari dosen tetap itu merupakan dosen DPK di Kopertis VII Jatim. Mereka tersebar di 322 PTS se Jatim, sehingga sejak tahun 2015, kami sudah mulai memindahkan dosen DPK, jumlahnya sebanyak sembilan orang," tuturnya.  

Meski ia memiliki kekuasaan penuh memindah, pemindahan dosen DPK tidak bisa sembarangan karena harus menggunakan metode "bottom up" dan "top down".

"Bottom up merupakan pengajuan dari dosen DPK sendiri, kemudian kami menyetujui pemindahan itu (top down)," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Kopertis VII Jatim, Prof Ali Maksum, menambahkan tindakan memindah dosen DPK tidak sama dengan memindah guru PNS yang lintas sekolah karena pemindahan dosen harus berdasarkan basis keilmuan.

"Pemindahan antar-PTS harus dipastikan terlebih dahulu adakah bidang keilmuan yang diampu dosen DPK itu di PTS barunya. Selain itu diperhatikan juga dari sisi kenyamanan karena biasanya dosen DPK di PTS besar yang dipindah ke PTS kecil menjadi tidak nyaman," terangnya.

Pihak kopertis, tambahnya, mengaku hanya bisa mengajukan usulan untuk mengangkat dosen DPK baru, sedangkan untuk kuota penerimaan PNS tetap berasal dari pusat.

"Tahun lalu kami ajukan 40 dosen, tapi hanya diberi kuota 19 dosen DPK. Proses rekrutmen sama persis dengan penerimaan CPNS," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016