Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka kotak suara untuk mengambil dokumen penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sebagai barang bukti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai barang bukti dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara keseluruhan terdapat 143 TPS di 22 desa di 12 kecamatan yang penghitungan perolehan suaranya dipermasalahkan oleh pemohon perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015," ujar komisioner KPU Sumenep, Rahbini di Sumenep, Rabu.

Hasil Pilkada Sumenep 2015 disengketakan oleh pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) ke MK dan permohonan perselisihan hasil pilkada setempat tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016. 

MK menjadwalkan sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 pada Jumat (8/1) pukul 08.00 WIB.

"Kami memang diperkenankan membuka kotak suara berisi dokumen penghitungan perolehan suara di tingkat TPS maupun di tingkat kecamatan, jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan ke MK," kata Rahbini, menerangkan.

Ia menjelaskan, dokumen penghitungan perolehan suara di tingkat TPS yang dipermasalahkan oleh pemohon perselisihan hasil pilkada itu, akan difotokopi dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam sidang di MK.

"Sesuai aturan main, pembukaan kotak suara dalam rangka mengambil dokumen yang kami butuhkan tersebut harus dihadiri dan diawasi oleh personel panwas pilkada dan polisi," ujarnya.

Rahbini juga mengemukakan, pembukaan kotak suara dalam rangka mengambil dokumen yang dibutuhkan itu diperkirakan selesai dalam waktu sehari.

Sementara Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep 2015, Moh Amin menjelaskan, pihaknya memang harus dilibatkan selama proses pembukaan kotak suara oleh KPU setempat dalam rangka mengambil dokumen yang dibutuhkan sebagai barang bukti dalam sidang perselisihan hasil pilkada di MK.

"Selain kami, polisi juga harus dilibatkan untuk mengawasi pembukaan kotak suara dan itu sudah dilakukan oleh KPU Sumenep," katanya.

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016