Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan mahasiswa Surabaya yang tergabung dalam Aliansi keluarga Besar Mahasiswa UPN Veteran Surabaya menolak pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa.

"Pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) 22 tahun 2015 Pasal 1 ayat 6 dijelaskan bahwa UKT adalah sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung mahasiswa sesuai kemampuan ekonominya," Kata humas Paguyuban Mahasiswa UPN, Charis Subarca di UPN Veteran Surabaya, Senin.

Ia mengatakan dalam kebijakan peraturan Permenristekdikti itu sudah jelas jika UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi dari mahasiswanya, namun dalam penerapannya secara teknis penentuan golongan dilakukan oleh pihak kampus dengan menggunakan beberapa item untuk menentukan nominal UKT.

"Yang digunakan dari pihak kampus ada 12 item untuk menentukan golongan UKT, namun penggolongan ke-12 item tersebut dinilai masih belum bisa menjadi acuan terhadap mahasiswa dalam pembayaran UKT karena masih kurang jelas untuk mengetahui kemampuan ekonomi mahasiswa," ujarnya.

Terkait keringanan berkas UKT, tambahnya mahasiswa sudah mengajukan ke pihak kampus sejak bulan Juli lalu, namun hingga Desember masih belum mendapat respon dari pihak kampus dan seakan sengaja diabaikan.

"Selain penetapan UKT yang terlalu tinggi bagi sejumlah mahasiswa. Sistem penetapan uang IKOMA juga tidak transparan. Kami juga meminta transparansi penetapan UKT dan penggunaannya karena kami melihat di kampus lain mahasiswa juga dilibatkan dalam verifikasi UKT," paparnya.

Di sisi lain Mahasiswa Program Studi Desain Komunikasi Visual Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ( DKV FTSP), Ilmia Rizki (19) merupakan mahasiswa yang juga mengajukan keringanan biaya UKT. 

"Saya termasuk golongan UKT tingkat empat sebesar Rp5 juta, padahal Orang tua saya pegawai di pabrik dengan gaji Rp2,5 juta, sedangkan kakak saya juga kuliah. Saya berupaya bertemu dengan Wakil Rektor 3, tetapi diminta untuk menunggu hingga semester 2, sehingga bisa diurus keringanan biayanya," jelasnya.

Sementara itu Kepala Biro Kerjasama dan kemahasiswaan, Didik Utomo menjelaskan penetapan UKT sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini ada 60 berkas mahasiswa yang mengajukan keringanan UKT. 

"Berkas ini akan diproses sekitar 2-3 bulan. Tahapannya saat ini memverifikasi kembali yaitu dengan cara peninjauan ke lapangan dengan melihat konsidi mahasiswa secara langsung sejak masuk hingga sekarang. Jadi jika ada kasus orang tua meninggal, maka data mahasiswa akan bisa diperbarui," tuturnya.

Ia menambahkan, apabila mendapatkan keringanan, maka UKT yang telah dibayarkan di semester satu akan diakumulasikan ke semester baru, sehingga mahasiswa tinggal membayar kekurangan UKT dengan nomimal yang diperbarui semester selanjutnya.

"Penetapan awal sudah ada rambu-rambunya, ketemunya indeks dari beberapa. Sebulan ini akan ada kejelasan, apakah ada penurunan dan ketetapan untuk UKT 60 mahasiswa ini," urainya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan terkait IKOMA, pihak universitas tidak memberikan ketetapan tarikan iuran ataupun permintaan bantuan karena IKOMA murni dari inisiatif kekeluargaan orang tua mahasiswa sejak UPN masih berstatus perguruan tinggi swasta. 

"Tahun depan rektor UPN akan membubarkan IKOMA karena UPN sudah murni menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sedangkan saat ini masih proses transisi. Untuk iuran UKT maupun IKOMA tarikan biayanya tergantung dengan setiap fakultas," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015