Tulungagung (Antara Jatim) - Para pencari kerja ataupun tenaga kerja terampil di daerah-daerah diimbau untuk mengurus sertifikasi profesi demi menghadapi era pasar terbuka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlaku mulai akhir Desember 2015.
    
"Pasar terbuka ASEAN menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bersaing dengan masyarakat regional Asean," kata Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Tulungagung, Agustin di Tulungagung, Senin.
    
Ia menjelaskan, kewenangan sertifikasi profesi sepenuhnya menjadi otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berkantor pusat di Jakarta.
    
Tugas pendataan sertifikasi profesi di daerah selanjutnya dibantu oleh lembaga sertifikasi profesi, yang di Tulungagung sementara ini dilimpahkan ke SMK Negeri 2 Boyolangu.
    
"Secara kelembagaan, sekolah kami sudah memiliki SDM (sumber daya manusia) dengan kapasitas serta infrastruktur memadai untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi calon tenaga kerja," ujarnya.
    
Agusti yang juga Kepala SMKN 2 Boyolangu itu mengatakan, saat ini sudah banyak siswa ataupun warga umum yang mengajukan sertifikasi profesi untuk bekerja di luar negeri, salah satunya di bidang industri perhotelan.
    
"Jadi ada sertifikasi untuk profesi. Tanpa sertifikat itu, pihak perusahaan bersangkutan terkadang tidak mau menerima," ujarnya.
    
Ia menjelaskan, sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi, LSP memiliki tugas antara lain membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melakukan asesmen, menyusun kualifikasi, menjaga kinerja asesor, serta membuat materi uji kompetensi.
    
"Misalnya siswa SMK profesi sebagai 'house keeping' (petugas kebersihan), ketika bekerja di hotel pasti akan ditanyakan sertifikat profesinya. Sederhananya sertifikasi profesi ini menjadi syarat penunjang untuk melamar kerja di era pasar terbuka Asean," terang Agustin.
    
Ia menambahkan, sertifikat profesi berlaku selama tiga tahun, sehingga saat durasi habis wajib diregristrasi ulang.
    
Sementara untuk proses tersebut harus memperhatikan pengelompokan LSP.
    
Agustin menjelaskan, ada tiga jenis LSP yang dibentuk di daerah-daerah,  di antaranya LSP yang berdiri di sekolah, perusahaan dan umum.
    
Ketika pelajar telah lulus sertifikasi profesi di sekolahnya, maka saat akan regristrasi ulang harus masuk di bagian umum.
    
"Sayangnya, saat ini belum semua sekolah memperhatikan ini. Padahal ini juga penting bagi siswa," kata Agustin.
    
Senada, Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung, Heru Mudjiono menyatakan, sertifikasi profesi menjadi salah satu upaya peningkatan mutu lulusan tenaga terdidik di Indonesia, khususnya di bidang profesi tertentu.
    
Dengan sertifikasi itu, kata dia, pemilik bisa menggunakannya melamar pekerjaan di perusahaan besar yang berskala internasional atau Asean.
    
"Ini sebagai salah satu peningkatan pendidikan profesi. Hal ini juga untuk menyongsong MEA," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015