Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga Filiphina bernama Orlando Capinlac Gabato (49), terkait dengan dokumen, dimana izin tinggalnya sudah melebihi dari ketentuan, sudah habis sejak 25 Januari 2014.

"Yang bersangkutan kami antar ke bandara dan ada satu orang petugas kami yang mengawal sampai ia tiba di Filiphina," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Kamis.

Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Blitar sudah koordinasi dengan Duta Besar Filiphina terkait dengan warganya yang tinggal Indonesia tersebut. Selama ini, Orlando tinggal di Desa Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Yang bersangkutan, kata dia, awalnya datang ke Kantor Imigrasi Blitar pada 10 November 2015, guna membahas masalah izin tinggalnya. Orlando diketahui masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) selama 30 hari, pada 26 Deseber 2013 melalui Bandara Udara Soekarno Hatta di Jakarta dan izin tinggal itu telah habis sejak 25 Januari 2014. Selain itu, paspor yang bersangkutan juga telah habis masa berlakunya sejak 14 Mei 2014.

Orlando sengaja datang ke Kabupaten Tulungagung untuk menemui istri serta dua anaknya. Mereka telah menikah di Arab Saudi pada 2004. Selama di Tulungagung, Orlando lebih banyak melakukan berbagai aktivitas rumah tangga, membantu istrinya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Orlando nekat tinggal tanpa dokumen yag sah di Indonesia karena tidak tega meninggalkan istri serta dua anaknya yang masih kecil. Namun, ia juga beralasan tidak mempunyai cukup uang untuk mengurus izin tinggalnya di Indonesia.

Tato menegaskan, Orlando selama ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sejak 10 November 2015, sampai Kantor Imigrasi Blitar menerima "travel document" yang baru dari Kedutaan Filiphina. Dokumen itu merupakan pengganti paspor selama perjalana pulang ke Tanah Air.

Sesaui dengan jadwal, Orlando akan dideportasi dan naik pesawat lewat Bandara Udara Abdurrahman Saleh Malang lalu dilanjutkan ke Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, lalu naik pesawat ke Singapura dan terakhir tujuan ke Filiphina. 

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mulai Januari sampai November 2015 sudah memroses 11 warga negara asing, karena persoalan dokumen. Mereka semua dideportasi karena menyalahi izin tinggal di Indonesia.

Selain itu, saat ini Kantor Imigrasi kelas II Blitar juga intensif melakukan sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pembentukan Timpora itu melibatkan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum Kabupaten Blitar, sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal bagi warga asing di daerah ini.

Kantor Imigrasi sengaja melibatkan seluruh pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum, guna membantu pengawasan warga asing di wilayah hukum kantor imigrasi tersebut. Terlebih lagi, pemerintah menerapkan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) ke Indonesia yang diberikan pada 75 negara di dunia. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015