Surabaya, (Antara Jatim) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mempersilakan anggotanya untuk melakukan relokasi atau perpindahan tempat usaha, apabila keberatan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di suatu wilayah.
     
"Soal relokasi, kita serahkan kepada pengusaha atau anggota, dan itu adalah pilihan mereka masing-masing," kata Ketua Apindo Jawa Timur Ali Markus di Surabaya, Rabu.
     
Ali mengaku, akibat penetapan UMK yang terlalu tinggi dirinya banyak dihubungi anggota Apindo yang menanyakan kenapa tidak menolak Pergub Jatim No 68 Tahun 2015.
     
"Saya bilang ini jelas-jelas menyalahi PP 78. Biarpun naiknya sedikit, dan ini seperti menelan pil pahit, tapi tetap saya melaksanakannya," katanya.
    
Ia mengatakan, beberapa perusahaan terancam melakukan relokasi lokasi usahanya ke beberapa daerah yang nilai UMK-nya lebih rendah, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk.
      
"Itu adalah hak mereka dan terserah mereka, dan saya tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain. Sehingga saya pasrahkan kepada anggota," ucapnya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015