Jember (Antara Jatim) - Pihak LSM Migrant Care mencatat sebanyak 1,5 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) mengalami pelanggaran hak asasi manusia di berbagai negara tujuan.

"Kami mencatat jumlah buruh migran pada 2014 sebanyak 6,5 juta orang dan sebanyak 1.503.000 buruh migran di antaranya mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, usai pembukaan Jambore Nasional Buruh Migran Indonesia 2015 di Gedung Soetardjo Universitas Jember, Jawa Timur, Senin.

Menurutnya, pelanggaran HAM yang dialami buruh migran cukup bervariasi seperti tidak digaji oleh majikannya, mengalami tindak kekerasan, penganiayaan, pemerkosaan, hingga perdagangan manusia. 

"Pada tahun 2014 juga tercatat hak potilik buruh migran banyak yang terampas karena mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada saat Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif," tuturnya.

Data Migrant Care mencatat indeks perbudakan modern tahun 2014 mengalami peningkatan hingga 300 persen dari sebelumnya sebanyak 204 ribu buruh migran yang diperbudak di berbagai negara tujuan.

"Tahun 2014 tercatat sebanyak 710 buruh migran di berbagai negara dengan berbagai sektor menjadi korban perbudakan modern," katanya.

Ia mencontohkan perbudakan modern tersebut di antaranya buruh migran bekerja tidak layak yakni lebih dari 18 jam, tidak digaji sesuai dengan kontrak kerja, dan selama 2 tahun penempatan kerja mengalami perpindahan sebanyak tiga kali majian, sehingga mereka tidak mendapatkan upah sama sekali.

"Sebagian besar perbudakan modern itu terjadi di Arab Saudi dengan jumlah buruh migran yang bekerja di sana mencapai 1,5 juta dengan sektor pembantu rumah tangga dan perbudakan juga terjadi di Malaysia degan jumlah TKI sebanyak 2,5 juta orang dengan berbagai sektor seperti konstruksi, pembantu rumah tangga, dan jasa," paparnya.

Untuk itu, lanjut dia, kegiatan Jambore Nasional Buruh Migran di Universitas Jember diharapkan dapat menghasilkan "road map" perlindungan buruh migran yang berbasis pada masalah nyata dengan didasari pada kajian ilmiah.(*)
    
    

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015