Blitar (Antara Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga Malaysia bernama Chin Seik Lim Keddah (53) karena menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

"Semua berkas sudah lengkap, dan saat ini sedang proses untuk deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Jumat.

Ia mengemukakan yang bersangkutan selama ini tinggal di Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Dalam kunjungannya ke Indonesia yang bersangkutan juga membawa paspor dengan nomor A 33751075 dengan berlaku 16 Oktober 2014 sampai 16 Oktober 2019.

Yang bersangkutan, lanjut dia, menggunakan bebas visa kunjungan. Sesuai dengan peruntukan, visa itu untuk berwisata. Namun, sampai batas waktu kunjungan dengan OS (overstay) dari tanggal 24 Juni 2015, ternyata yang bersangkutan masih di Indonesia. Dengan itu, akhirnya petugas memroses berkas yang bersangkutan dan di antar ke Bandara Juanda untuk dideportasi.

Selain warga Malaysia yang menyalahi izin tinggal itu, petugas Imigrasi juga masih menahan seorang warga Filiphina bernama Orlando Capinlac (49). Kasusnya sama dengan kasus warga Malaysia itu, karena izin tinggal sudah melebihi dari ketentuan, dimana izin tinggalnya sudah habis sejak 25 Januari 2014.

Petugas imigrasi memroses berkas yang bersangkutan dan memasukkan ke ruang detensi. sampai saat ini, masih terdapat beberapa berkas yang belum tuntas, sehingga yang bersangkutan belum dideportasi.

Tato mengatakan yang bersangkutan selama ini tinggal di Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, lokasi dimana istrinya dan anaknya tinggal. Ia naik pesawat terbang ke Indonesia dari tanggal 26 Desember 2013 dan selama itu tinggal di Indonesia. 

Yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Nantinya, kantor imigrasi akan koordinasi dengan Duta Besar Filipina terkait dengan warganya. 

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mulai Januari sampai November 2015 sudah memroses 11 warga negara asing, termasuk warga Malaysia yang dideportasi itu, karena persoalan dokumen. Mereka semua dideportasi ke negaranya masing-masing. 
     
Kantor Imigrasi Blitar juga sempat melakukan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian kepada seluruh camat, lurah, maupun instansi di wilayah kantor imigrasi itu, yaitu meliputi Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek.

Tato berharap warga juga ikut berpartisipasi untuk memantau warga asing, terlebih lagi di daerah seperti Blitar, Tulungagung, banyak warga asing yang notabene merupakan mahasiswa. walaupun mereka sedang menempuh pendidikan, terkait dengan kelengkapan surat, dari imigrasi akan tetap memperhatikan.

"Kami melakukan penegakan hukum. Untuk itu, camat, lurah, untuk melaporkan jika ada orang asing," pungkas dia.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015