Tulungagung (Antara Jatim) - Komunitas pecinta satwa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar mengedepankan pembinaan ketimbang melakukan aneka penindakan terhadap individu maupun kelompok masyarakat yang melakukan penangkaran satwa liar/dilindungi.
    
"Akan sangat baik apabila BKSDA memiliki semangat itu (pembinaan) terhadap masyarakat pecinta satwa," ujar aktivis pecinta satwa liar yang tergabung dalam komunitas Tulungagung Excotic Animal (TEAm), Bayu Kriswantoro di Tulungagung, Selasa.
    
Ia menegaskan, masyarakat pecinta satwa di daerah, khususnya Tulungagung, sangat terbuka apabila BKSDA melakukan pendekatan persuasif.
    
Menurutnya, sosialisasi mengenai regulasi perlindungan satwa yang masuk daftar langka dan terancam punah (apendix) akan menjadi panduan resmi bagi masyarakat pecinta satwa liar.
    
Tidak hanya dalam hal sinergi dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa langka/dilindungi, Bayu mengatakan bahwa seluruh anggota TIM maupun komunitas pecinta satwa di daerah-daerah lain membutuhkan aturan main yang jelas soal tata cara dan prosedur legal penangkaran satwa liar.
    
Jika aturan main disosialisasikan dengan jelas dan prosedur legal diberitahukan secara terbuka, Bayu menegaskan pihaknya akan mematuhi sesuai aturan main yang berlaku.
    
"Bahkan kami bersedia jika memang diharuskan mengurus perizinan penangkaran maupun dalam hal penyediaan sarana-prasarana bagi kegiatan penangkaran satwa secara sukarela," tegasnya.
    
Aspirasi serupa disampaikan aktivis pecinta satwa liar lain, Ida Kurniawati yang juga salah satu koordinator TEAm.
    
Menurut dia, apa yang dilakukan komunitas pecinta satwa selama ini sebatas kegemaran dan kecintaan terhadap satwa liar, khususnya kelompok reptil.
    
Kalaupun ada aktivitas jual-beli satwa, kata Ida, hal itu lebih pada saling berbagi kegemaran dalam upaya pelestarian satwa di lingkup penangkaran warga.
    
"Kalau masyarakat berniat baik melakukan pelestarian satwa, dengan cara memelihara dan bahkan mengembangbiakkan lalu ditindak dengan alasan regulasi terkait satwa apendix, tentu kami akan terus dalam posisi 'kalah'. Sebab mereka yang pegang kendali aturan," ujarnya.
    
Belum ada konfirmasi dari pihak BKSDA terkait keinginan komunitas pecinta satwa Tulungagung untuk mendapat pembinaan mengenai regulasi dan tata cara penangkaran satwa liar dilindungi.
    
Namun dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Seksi Konservasi I Bidang wilayah I Balai Besar KSDA Jatim di Kediri, Hadi Suyitno menyatakan pihaknya memang aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan satwa dilindungi oleh masyarakat.
    
"Beberapa kali kami melakukan kegiatan operasi terhadap beberapa pemilik satwa dilindungi seperti harimau Sumatera, buaya, dan beberapa jenis satwa langka lain yang dilindungi berdasar ketentuan Undang-undang. Mereka ini rata-rata tidak mengantongi izin penangkaran sehingga hewan-hewan yang ditemukan kami lakukan penyitaan," ujarnya kepada Antara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015