Surabaya (Antara Jatim) - Pemerhati satwa Singky Soewadji menyatakan hasil dari pertemuanya dengan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan bahwa pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada saat KBS dipimpin Tony Semampow adalah salah prosedur.
    
"Saya diminta bertemu dengan Pak Fathoni Tachrir, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) atas perintah Menteri Lingkungan Hidup pada Jumat (1/11). Hasil dari pertemuan itu Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan memang ada prosedur yang salah dalam pemindahan satwa KBS waktu itu," kata Singky kepada Antara di Surabaya, Minggu.
    
Menurut dia, dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permasalahan yang selama ini menjadi polemik dan tidak semua diketahui masyarakat, sehingga banyak pihak yang tidak tahu kebenaran yang terjadi dalam kasus pemindahan satwa KBS itu.
    
Namun sampai sekarang dalam kasus itu, lanjut dia, Polrestabes Surabaya sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus penjarahan Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
    
Meski demikian, kata dia, elemen masyarakat pecinta satwa dan peduli KBS yang minta salinan SP3 itu tidak pernah direspons pihak kepolisian.  Mereka tetap berjuang melalui jalur hukum dan Advokat senior Trimoelja D. Soerjadi SH didaulat jadi Koordinator.
    
Bahkan Trimoelja sudah lakukan beberapa upaya yang ikuti prosedur, yakni adukan Polrestabes Surabaya ke Kapolda Jawa Timur secara tertulis. Namun, kata Singky, pihak Polda Jatim belum merespons surat yang dilayangkan pada 11 September lalu.
    
Singky yang juga Ketua Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin) Jatim ini mengatakan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem bisa menerima serta pahami masalah yang telah terjadi.
    
Selain itu, kata dia, Dirjen juga mengakui ada prosedur yang salah dalam pemindahan satwa itu. Bahkan pihak Kemenhut mengatakan Permenhut telah diubah menyusul masalah yang terjadi saat ini.  (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015