Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menarik pajak tambang galian C di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, yang dikelola PT Wira Bumi Sejati, Surabaya, berdasarkan harga tanah kapur yang berlaku di pasaran.
"Penarikan pajak galian C, yang dikenakan kepada PT Wira Bumi Sejati berdasarkan harga tanah kapur yang berlaku dua tahun lalu," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herri Sudjarwo, di Bojonegoro, Minggu.
Ia menyebutkan harga tanah kapur yang berlaku berdasarkan survei yang dilakukan dua tahun lalu mencapai Rp8.400/meter kubik.
"Survei harga tanah kapur untuk memperhitungkan besarnya pajak akan dilakukan pada 2016," ucapnya.
Mengacu harga tanah kapur di paaran itu, menurut dia, pemkab menghitung besarnya pajak yang dikenakan kepada PT Wira Bumi Sejati, Surabaya, berdasarkan laporan penambangan tanah kapur yang disampaikan perusahaan itu.
"PT Wira Bumi Sejati melaporkan kepada pemkab hasil penambangan tanah kapur setiap bulan sekali. Berdasarkan data yang masuk itu, kemudian pemkab mengeluarkan tagihan pajak," jelas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemkab menarik pajak tambang galian C berupa tanah kapur kepada PT Wira Bumi Sejati, Surabaya, sejak 2013.
"PT Wira Bumi Sejati memperoleh izin penambangan tanah kapur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," jelas dia.
Sesuai data, besarnya pajak tanah kapur yang dikenakan kepada PT Wira Bumi Sejati pada 2013, sebesar Rp193.036.600, pada 2014 Rp282.183.300, dan pada 2015 sampai Oktober Rp468.398.700.
Menurut dia, meningkatnya pajak tanah kapur yang dikenakan kepada PT Wira Bumi Sejati, Surabaya, karena adanya order pengurukan industri di Gresik, termasuk pembangunan pelabuhan Kali Lamong.
Oleh karena itu, katanya, penambangan tanah kapur yang dilakukan di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, tidak hanya dilakukan siang hari, tapi juga malam hari, sehingga menimbulkan protes warga.
Protes kepada PT Wira Bumi Sejati, tidak hanya dilakukan warga di Desa Gajah, Kecamatan Baureno, tapi juga warga Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, Lamongan, yang terkena pencemaran debu.
Ia menambahkan pengenakan pajak tambang galian C berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 tahun 2013 tentang Besaran Nilai pasar Bahan Mineral Bukan Logan dan Batuan.
"Berdasarkan ketentuan itu pengenaan pajak sebesar 25 persen dari harga tanah kapur yang diberlakukan (Rp2.100/meter kubik)," jelas dia. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015