Bangkalan (Antara Jatim) - Bupati Bangkalan, Jawa Timur Moh Makmun Ibnu Fuad, melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) di 'rest area' Jalan Akses menurut Jembatan Suramadu, sisi Madura, Jumat. 

Kelima anggota KI yang dilantik itu masing Sonhaji, Agus Budianto, Abdurrohim, Yunus Mansur Yasin dan Sri Dariah Sundari. 

"Saya ucapkan selamat kepada anggota KI yang dilantik, dan semoga sukses dalam membantu kinerja Pemkab Bangkalan, terutama terkait tugasnya dalam mengawal keterbukaan informasi publik," kata Makmun.

"Ra Momon" sapaan karib Moh Makmun Ibnu Fuad itu menjelaskan, setelah pelantikan, para anggota KI bisa langsung bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan, seperti melakukan mediasi dan ajudikasi informasi publik. 

"Dengan kerja maksimal dalam keterbukaan informasi publik, maka nantinya akan bisa membawa Kabupaten Bangkalan ini menjadi lebih baik," ucapnya. 

Bupati juga menjelaskan, pemilihan rest area Suramadu sebagai lokasi pelantikan.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar para anggota KI dan pejabat Bangkalan mengingat, bahwa tujuan dibangunnya jembatan penghubung Pulau Jawa dan Madura itu untuk mensejahterakan masyarakat Madura termasuk masyarakat Bangkalan. 

"Jadi, Suramadu, bisa dijadikan semagat seluruh pejabat untuk membangung Bangkalan dan mensejahterakan masyarakat," katanya.

Semula, anggota KI yang dinyatakan terpilih oleh panitia seleksi masing-masing Sonhaji, Agus Budianto, Abdurrohim, Yunus Mansur Yasin dan Aliman Haris.

Namun pada pelantikan itu, nama Aliman Haris tidak hadir dan diganti Sri Dariah Sundari.

Bupati beralasan, mengganti Aliman Haris dengan Sri Dariah Sundari itu, karena Aliman Haris kini melakukan gugatan hukum. Sehingga pemkab menganti dengan Sundari salah satu calon yang masuk 10 besar. 

Aliman menggugat Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad karena anggota KI telah terpilih, akan tetapi tidak segera dilantik.

Kasus sengketa perdata ini tercatat pada gugatan perkara No.9/Pdt.G/2015/PN.BKL atas nama Aliman Haris. 

Dalam gugatannya, Aliman mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata dengan meminta ganti rugi material Rp10 juta dan immaterial Rp1 miliar.

"Jadi kami menghargai proses hukum yang dilakukan Aliman, oleh karena itu, yang bersangkutan tidak kami lantik dan digandi dengan Sundari. Tapi apapun putusan pengadilan nantinya, tetap kami hargai," kata Makmun. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015