Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Manguharjo, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 orang pelaku judi saat sedang asyik berjudi di salah satu tempat hajatan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Manguharjo, AKP Anis Heny Winarsih, Kamis, mengatakan, ke-10 tersangka judi tersebut merupakan warga Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Bahkan, dua di antaranya merupakan pensiunan PNS dan dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga.
"Para tersangka ini akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta," ujar AKP Anis kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan melanggar hukum tersebut. Adapun lokasi yang digunakan oleh tersangka adalah rumah warga yang sedang menggelar hajatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp179 ribu dan satu set kartu hijau berisi 60 lembar yang digunakan untuk berjudi.
Sementara, data Polres Madiun Kota mencatat, perjudian mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat selama setahun terakhir.
Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat selama tahun 2014 mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada.
Untuk menekan tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya intensif melakukan patroli maupun razia.
Masyarakat juga diimbau ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Madiun. Hal itu dimulai dari menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015