Mataram, (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat menyiapkan dana APBD sebesar Rp750 juta untuk menangani tenaga kerja Indonesia yang dideportasi Pemerintah Malaysia, pada 2016.

"Dana sebesar itu kami siapkan untuk membiayai pemulangan sebanyak 3.000 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kemungkinan dideportasi dari Malaysia pada 2016," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi, Nusa Tenggara Barat H Zaenal, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, asumsi pemulangan TKI sebanyak 3.000 orang itu didasarkan pada kasus yang ditangani pihaknya pada 2015.

Alokasi dana APBD tahun anggaran 2015 yang tersedia khusus untuk pos menangani TKI dideportasi dari Malaysia sebesar Rp500 juta, di mana anggaran yang sudah terpakai hingga saat ini mencapai Rp350 juta.

Jumlah TKI dideportasi dari Malaysia yang ditangani Disnakertrans NTB hingga akhir September 2015, sebanyak 1.800 orang.

"Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun," ujarnya.

Menurut Zaenal, jika anggaran untuk pemulangan TKI yang bermasalah di Malaysia, tidak habis digunakan, maka anggaran tersebut otomatis akan kembali ke kas negara, karena anggaran itu tidak boleh dipakai untuk pos selain untuk biaya pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.

"Kalau anggarannya nanti dinilai kurang, kami bisa mengusulkan lagi untuk penambahan," ucapnya.(*)

Pewarta: Awaludin

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015