Sampang (Antara Jatim) - Sedikitnya 150 personel polisi diterjunkan guna mengamankan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan ulama Sampang,  Jawa Timur Habib Alwi di pengadilan negeri setempat, Selasa.

Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan ulama dengan terdakwa bernama Mattawi ini sengaja diperketat untuk menghindari bentrok antara pendukung dari kedua belah pihak, yakni dari pihak keluarga Habib Alwi dan keluarga terdakwa Mattawi.

"Ke-150 personel yang kami terjunkan kali ini merupakan gabungan dari berbagai satuan. Seperti Samapta, Reskrim, Intelkan dan pasukan Brimob dari Polda Jatim," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang Kompol Syaiful Anam.

Sebelumnya pihak pengadilan memvonis terdakwa Mattawi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena yang bersangkutan terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ulama Sampang bernama Habib Alwi.

Namun, kini terdakwa mengajukan peninjauan kembali, berdasarkan bukti baru pada kasus yang membelit dirinya.

Terdakwa pelaku pembunuh ulama Habib Alwi asal Sampang ini sebelumnya dijerat dengan Pasal 55 Junto Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Mattawi merupakan pelaku ketiga dari sebanyak enam pelaku pembunuhan. Pelaku lainnya bernama Sayeri ditangkap tim khusus Polres Sampang di salah satu warung di Jakarta Utara pada tanggal 9 November 2013 sekitar pukul 08.00 WIB. Satu pelaku laku bernama Matluki. Kedua telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Sampang dan mereka menerima atas putuhan majelis hakim.

Akan tetapi, terdakwa Mattawi membantah dakwaan pembunuhan oleh jaksa penuntut umum yang ditujukan pada dirinya. Ia bersikukuh tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ulama Habib Alwi itu.

Oleh karenanya, ia mengajukan banding atas vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang menangani kasus itu. Namun di tingkat banding, putusan justru memperkuat putusan PN termasuk di tingkat kasasi, hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) berdasarkan novun baru.

Kasus pembunuhan Habib Alwi itu terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Ulama yang dikenal sebagai juru dakwah itu dibunuh saat hendak pulang ke rumahnya dari rumah saudaranya. Dia diserang oleh sekelompok orang bersenjata tajam hingga mengalami luka serius pada bagian dada dan perut. Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015