Pamekasan (Antara Jatim) - DPRD Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, merekomendasikan pemkab setempat membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus kepemilihan 12 hektare tanah negara yang kini diklaim menjadi milik pribadi warga.

"Tim yang kami rekomendasikan agar segera dibentuk itu, merupakan gabungan antara pihak eksekutif dengan legislatif," kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail di Pamekasan, Jumat.

Ismail menjelaskan, keputusan lembaga legislatif merekomendasikan eksekutif membentuk tim itu, berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan komisi I DPRD Pamekasan dengan sejumlah pihak. Seperti masyarakat pesisir Desa Branta, instansi dinas terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

Dalam serap aspirasi itu terungkap bahwa dalam proses kepemilikan tanah negara yang kini bersertifikat atas nama pribadi warga, terungkap adanya proses administrasi yang tidak benar dan terindikasi terjadi pelanggaran hukum.

"Tim ini yang nantinya akan bekerja lebih cermat, melakukan penelitian dan mengumpulkan data-data, sehingga kasus kepemilikan tanah negara menjadi milik pribadi warga ini bisa terungkap," terang Ismail.

Tanah negara seluas 12 hektare yang diklaim milik pribadi warga tersebut merupakan lahan hutan mangrove yang berada di sepanjang pesisir pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Persoalan kasus tanah negara di Pamekasan ini terungkap, saat pemiliknya hendak menebang hutan mangrove yang ada di sepanjang pesisir pantai itu.

Warga yang tinggal di sekitar pesisir pantai menolak, karena jika hutan mangrove itu ditebang, maka akan mudah terjadi abrasi pantai. Mereka juga melaporkan rencana penebangan pohon mangrove di pesisir pantai itu ke DPRD Pamekasan.

Saat gelar serap aspirasi itulah terungkap bahwa lahan hutan mangrove tersebut kini bersertifikat atas nama warga.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail menjelaskan klaim kepemilikan tanah negara menjadi milik pribadi warga yang dilaporkan ke DPRD Pamekasan ini merupakan yang pertama.

"Tapi kemungkinan kasus ini juga akan menjadi pintu masuk kasus-kasus sengketa tanah lainnya di Pamekasan ini, mengingat kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi," katanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015