Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menembak dua dari empat pelaku pencurian motor dan mobil yang beraksi di wilayah hukumnya karena melawan saat penangkapan.

Adapun keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut adalah, Riyanto (52) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; Hendri (35) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; Irfan Junaidi (30) warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Dwi Suryanto (36) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Tersangka terpaksa kami tembak karena melawan petugas saat ditangkap. Mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 13 lokasi atau TKP," ujar Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra, kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, dua tersangka yang ditembak pada bagian kaki tersebut adalah, Hendri yang bertugas sebagai pemantau kondisi dan Irfan Jumadi yang bertugas menjualkan barang hasil curian. Sedangkan, tersangka Riyato bertugas sebagai pemetik dan Dwi merupakan penadah.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah mereka mencuri mobil pikap milik Sanem seorang pedagang sayur di Pasar Mejayan Baru, Kabupaten Madiun. Korban yang kehilangan mobilnya melapor ke polisi hingga mereka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari keterangan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di 13 lokasi yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya, mereka memecah kaca mobil dan mengunakan kunci T untuk menyalakan mesin serta membawa kabur mobil curiannya.

"Di Madiun hanya satu lokasi. Lainnya ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Karena itu kita juga berkoordinasi dengan polres lain yang berkaitan dan terus mengembangkan kasus ini," kata dia.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap bernomor polisi N-8568-KB, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AE-3142-BQ, pelat nomor kendaraan roda empat bernomor polisi AE-9415-SD, uang tunai Rp4,9 juta, dan telepon genggam.
Sementara itu, tersangka Hendri mengaku, uang hasil penjualan mobil curiannya tersebut, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepada tersangka Riyanto, Hendri, dan Irfan, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka Dwi Suryanto akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. (*)



Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015