Jakarta, (Antara) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) menandatangani Perjanjian Kerja sama Pencegahan Perdagangan Manusia dan Perlindungan bagi Korban Perdagangan Manusia, demikian menurut keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Senin.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi dan Menteri Luar Negeri PEA Sheikh Abdullah di Abu Dhabi, di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden RI Joko Widodo ke Uni Emirat Arab.

Adapun perjanjian tentang upaya pencegahan perdagangan manusia itu menyepakati kerja sama dalam beberapa bidang, salah satunya penegakan hukum, untuk mencegah perdagangan manusia melalui deteksi dini, investigasi dan penuntutan.

Selain itu, kedua negara sepakat untuk bekerjasama memberikan perlindungan, rehabilitasi dan bantuan termasuk repatriasi
kepada para korban perdagangan manusia.

Pemerintah Indonesia dan PEA juga akan bekerjasama meningkatkan kapasitas dan langkah pencegahan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemerintah kedua negara berharap penandatanganan perjanjian itu akan dapat mengurangi angka korban perdagangan manusia.

Hal itu mengingat latar belakang utama perjanjian itu adalah karena adanya peningkatan tren warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.(*)

Pewarta: Yuni Arisandy

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015