Trenggalek (Antara Jatim) - Calon Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak menanggapi santai pengaduan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kubu lawan politiknya ke panwaslu setempat, Senin (31/8)
    
"Tidak ada itu pelanggaran. Coba aja cari buktinya," elak Emil dikonfirmasi wartawan di Trenggalek, Jumat.
    
Terkait pengaduan kegiatan yang digelar di depan Ruko Hayam Wuruk pada saat hari jadi ke-821 Kabupaten Trenggalek, Senin (31/8), Emil berdalih acara itu tidak bisa dikategorikan kampanye.
    
Menurutnya, acara yang digelar di depan posko Pemimpin saat itu hanyalah untuk ikut memeriahkan pesata rakyat memperingati hari ulang tahun Kabupaten Trenggalek.
    
"Itu bukan kampanye kok. Semua tetap merujuk pada aturan, dan kami tertib aturan sehingga tidak ada pelanggaran (jadwal kampanye)," tegas Emil.
    
Jikapun kubu lawan politiknya mengadukan kegiatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran jadwal kampanye, Emil mempersilahkan.
    
Menurutnya, penyelesaian terkait hal itu akan mereka hadapi dengan menjelaskan fakta kejadian sebenarnya di depan panwaslu.
    
"Ya nanti dijelaskan saja fakta apa adanya, pasti terjawab kok," ujarnya.
    
Pengaduan pelanggaran jadwal kampanye dilakukan tim sukses pasangan calon petahana, Kholiq-Priyo Handoko (KH), Senin (31/8) atau sesaat bersamaan digelarnya upacara adat "purak buceng lanang-buceng wadon" atau rebutan dua tumpeng raksaa berisi aneka sedekah bumi di depan pendopo kabupaten Trenggalek.
    
Hari itu kebetulan menjadi giliran jadwal kampanye pasangan Kholik-Priyo Handoko.
    
Namun, di antara keramaian aneka kegiatan perlombaan dan hiburan, kubu pasangan calon nomor urut dua (2), Emil Elestianto Dardak-Mohammad Nur Arifin (Pemimpin) juga menggelar kegiatan di depan posko mereka di Ruko Hayam Wuruk.
    
Antara sempat mencoba konfirmasi ke pihak Panwaslu Trenggalek terkait adanya pengaduan pelanggaran jadwal kampanye tersebut, namun komisioner panwaslu tidak ada di tempat. Sementara saat dihubungi melalui ponsel, tidak dijawab.
    
Sesuai kesepakatan di KPU Trenggalek, masa kampanye berlangsung selama tiga bulan atau 98 hari.
    
Untuk menghindari gesekan antarkubu, KPU dan atas kesepakatan antara kedua belah pihak, kampanye dilakukan secara bergantian dengan pola satu hari kampanye satu hari libur.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015