Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menggelar musyawarah pengaduan sengketa Pilkada Surabaya yang diajukan PAN dan Demokrat menyusul Cawali dan Cawawali Rasiyo-Abror yang diusungnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS).

Devisi Hukum Panwaslu Surabaya M Safwan mengatakan materi pengaduan adalah keputusan KPU nomor 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pilkada Surabaya 2015. Pasangan Rasiyo-Abror yang diusung PAN dan Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Surabaya.
    
"Tuntutannya membatalkan keputusan KPU Nomor 32, dan menerima Rasiyo-Dhimam masuk sebagai pasangan calon," kata M Safwan saat ditemui wartawan di Panwaslu Surabaya, Kamis.
    
Menurut dia, permohonan dari Rasiyo-Dhimam masuk ke Panwaslu Surabaya pada 1 September, pada 2-4 September dilakukan perbaikan permohonan, sedangkan 5-16 September merupakan jadwal musyawarah mufakat.
    
Pada tahapan musyawarah mufakat ini, lanjut dia, akan ada pemanggilan saksi dan uji bukti-bukti pendukung. "Jadi nanti berdasarkan keterangan saksi dan bukti dari pemohon menjadi dasar keputusan," katanya.
    
Menurut dia, langkah PAN dan Demokrat melakukan permohonan sesuai dengan regulasi. Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang cara penyelesaian sengketa pilkada, maka 3 hari setelah putusan, pasangan calon atau  gahungan partai politik pengusung bisa menggugat ke panwas.
    
"Secara administratif melewati panwas kota, apabila tidak dikabulkan permohonan naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kalau tidak dikabulkan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), di sinilah nanti final dan mengikat," katanya.
    
Hal sama juga dikatakan Ketua Panwas Surabaya Wahyu Hariadi. Ia membenarkan telah menerima permohonan dari paslon Rasiyo-Dhimam beserta partai pengusungnya, Partai Demokrat dan PAN. Permohonan ini bisa diterima atau ditolak oleh panwas Surabaya atas dasar musyawarah mufakat.
    
"Sebelum itu (keputusan) diambil, ada musyawarah bersama antara para pihak yang bersengketa, dalam hal ini pasangan calon Rasiyo-Dhimam selaku pemohon dan KPU Surabaya sebagai termohon," ujarnya.
    
Wahyu menjelaskan pada proses musyawarah nanti akan mengundang pasangan calon dan partai pengusung beserta KPU Surabaya. Setelah musyawarah tidak menemukan keputusan, panwas akan membentuk panitia musyawarah untuk melakukan persidangan.
    
"Dalam tahap musyawarah ini Panwas memiliki waktu maksimal 12 hari," ucapnya.
    
Melihat dari proses permohonan yang memakan waktu, Panwas memberikan masukan kepada KPU agar menunda pendaftaran pasangan calon.  Masukan ini berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2015 tentang tahapan pencalonan. Meski begitu, Wahyu berjanji akan mempercepat proses permohonan hingga menghasilkan keputusan.
    
"Bentuk putusanya nanti berupa rekomendasi yang harus diikuti oleh KPU. Andaikata keputusan itu nanti tidak didengar oleh KPU tentunya kami akan lakukan upaya lain," katanya. (*)



Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015