Hong Kong,  (Antara)  - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memperketat izin bagi pendakwah baik ustad maupun ustadzah, untuk memberikan siraman rohani kepada TKI guna meminimalkan beredarnya pesan rohani yang menyimpang hingga mengarah pada radikalisme.

"Kita mulai tertibkan dan perketat izin bagi para pendakwah yang akan datang, agar memudahkan pengawasan jangan sampai ada pesan rohani yang menyimpang," kata Konjen RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat kepada Antara di Hong Kong, Senin.

Pada Maret 2015 otoritas keamanan Hong Kong menolak dua warga negara Indonesia (WNI) yakni Perdana Ahmad Lakoni dan Sahal Khan karena diduga sebagai teroris, dan dipulangkan ke Indonesia melalui Malaysia.

Perdana Ahmad Lakoni dan Sahal Khan semula akan menjadi imam dan pembicara dalam tabligh akbar yang diselenggarakan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Just Dance Cafe Fortress Hill, Hong Kong.

"Belajar dari peristiwa tersebut, kami mulai data ulang seluruh organisasi Islam TKI di Hong Kong, dan mulai memperketat izin bagi para ustad  yang diundang oleh TKI atau dikenal pula dengan BMI, agar lebih terseleksi, dan pesannya pun tidak menyimpang," ungkap Chalief Akbar.(*)

Pewarta: Rini Utami

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015