Malang (Antara) - Panitia Pengawas (Panwas) peilihan kepala daerah Kabupaten Malang bakal menutup gambar atau wajah calon bupati petahana Rendra Kresna yang terpampang di setiap spanduk atau baliho yang bertuliskan "Madep Manteb" yang dibuat oleh pemkab setempat.
"Yang kami tutup hanya gambar atau wajah calon saja, sedangkan slogan Madep Mantepnya tetap dibiarkan terbuka karena slogan itu merupakan program pemkab setempat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan slogan calon petahana adalah Madep Manteb Manetep, artinya berbeda dengan slogan pemkab," kata Ketua Panwas Kabupaten Malang, Jawa Timur, M Wahyudi di Malang, Jumat.
Kebijakan penutupan wajah atau gambar calon petahana tersebut, kata Wahyudi, harus dipahami semua pihak, terutama untuk pasangan calon dan simpatisan. "Kita akan bersikap tegas, jika ada pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Selama ini, lanjutnya, spanduk, baliho dan sejenisnya, memang banyak yang bertuliskan "Madep Manteb" karena itu adalah program, visi misi Kabupaten Malang. Sementara slogan pasangan calon petahana yang bernomor urut 1 itu ada tambahan Manetep, sehingga Panwas sudah bisa membedakan, mana milik calon dan mana milik pemerintah.
Menurut dia, penutpan gambar atau wajah calon petahana tesrebut akan dilakukan setelah APK (Alat Peraga Kampanye) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpasang mulai 11 September 2015. Sebab, bagaimanapun Rendra adalah calon Bupati Malang yang akan ikut bertarung dalam pilkada setempat yang digelar Desember mendatang.
"Kami sudah mengomunikasikan dan berkoordinasi tentang masalah itu dengan tim sukses para pasangan calon maupun pemerintah daerah. Untuk teknis penutupan gambarnya kami serahkan Pemkab Malang (Satpol PP) karena itu adalah reklame pemerintah," ujarnya.
Ia mengemukakan yang menjadi sasaran penutupan gambar adalah reklame yang berada di jalan protokol, namun tidak semua gambar Rendra Kresna ditutup, masih ada beberapa yang boleh dibiarkan terutama di areal terbatas, seperti di kawasan perkantoran atau kantor dinas di lingkungan Pemkab Malang.
Wahyudi mengakui tujuan penutupan wajah ini untuk menjaga tidak ada diskriminasi dengan pasangan calon lain, sebab KPU sudah membuatkan APK untuk tiga pasangan calon secara sama rata dan berkualitas. Dengan begitu, tidak akan ada perbedaan dari tiga pasangan calon tersebut.
Dan, ujarnya, calon petahana juga tidak boleh menumpangi program pemerintah dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai salah satu kontestan pilkada. Selain ditutup wajahnya, setelah 26 Oktober 2015, seluruh papan reklame Pemkab Malang harus dicopot semua karena masa bakti pasangan Rendra Kresna-A Subhan sebagi Bupati dan Wakil Bupati Malang sudah berakhir.
Menanggapi penutupan gambar dirinya dalam reklame, spanduk adatu baliho yang menjadi satu dengan program, visi dan misi Pemkab Malang selama kepemimpinannya, Rendra Kresna mengaku tidak bisa menerima kebijakan Panwas tersebut, sebab foto-foto dirinya yang ada dalam baliho maupun reklame itu bukan kategori kampanye.
"Kalau kampanye kan ada nomor urut, ada gambar pasangan calon. Apalagi, saya masih sebagai kepala daerah atau Bupati Malang hingga 26 Oktober mendatang, kecuali kalau gambar itu adalah tulisan calon bupati. Jangan semua baliho, reklame atau spanduk yang ada gambar saya ditutup semua, karena gambar saya terpampang kan juga karena jabatan saya sebagai Ketua DPD Partai Golkar atau Ketua PSSI atau jabatan lainnya," tandasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Yang kami tutup hanya gambar atau wajah calon saja, sedangkan slogan Madep Mantepnya tetap dibiarkan terbuka karena slogan itu merupakan program pemkab setempat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan slogan calon petahana adalah Madep Manteb Manetep, artinya berbeda dengan slogan pemkab," kata Ketua Panwas Kabupaten Malang, Jawa Timur, M Wahyudi di Malang, Jumat.
Kebijakan penutupan wajah atau gambar calon petahana tersebut, kata Wahyudi, harus dipahami semua pihak, terutama untuk pasangan calon dan simpatisan. "Kita akan bersikap tegas, jika ada pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Selama ini, lanjutnya, spanduk, baliho dan sejenisnya, memang banyak yang bertuliskan "Madep Manteb" karena itu adalah program, visi misi Kabupaten Malang. Sementara slogan pasangan calon petahana yang bernomor urut 1 itu ada tambahan Manetep, sehingga Panwas sudah bisa membedakan, mana milik calon dan mana milik pemerintah.
Menurut dia, penutpan gambar atau wajah calon petahana tesrebut akan dilakukan setelah APK (Alat Peraga Kampanye) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpasang mulai 11 September 2015. Sebab, bagaimanapun Rendra adalah calon Bupati Malang yang akan ikut bertarung dalam pilkada setempat yang digelar Desember mendatang.
"Kami sudah mengomunikasikan dan berkoordinasi tentang masalah itu dengan tim sukses para pasangan calon maupun pemerintah daerah. Untuk teknis penutupan gambarnya kami serahkan Pemkab Malang (Satpol PP) karena itu adalah reklame pemerintah," ujarnya.
Ia mengemukakan yang menjadi sasaran penutupan gambar adalah reklame yang berada di jalan protokol, namun tidak semua gambar Rendra Kresna ditutup, masih ada beberapa yang boleh dibiarkan terutama di areal terbatas, seperti di kawasan perkantoran atau kantor dinas di lingkungan Pemkab Malang.
Wahyudi mengakui tujuan penutupan wajah ini untuk menjaga tidak ada diskriminasi dengan pasangan calon lain, sebab KPU sudah membuatkan APK untuk tiga pasangan calon secara sama rata dan berkualitas. Dengan begitu, tidak akan ada perbedaan dari tiga pasangan calon tersebut.
Dan, ujarnya, calon petahana juga tidak boleh menumpangi program pemerintah dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai salah satu kontestan pilkada. Selain ditutup wajahnya, setelah 26 Oktober 2015, seluruh papan reklame Pemkab Malang harus dicopot semua karena masa bakti pasangan Rendra Kresna-A Subhan sebagi Bupati dan Wakil Bupati Malang sudah berakhir.
Menanggapi penutupan gambar dirinya dalam reklame, spanduk adatu baliho yang menjadi satu dengan program, visi dan misi Pemkab Malang selama kepemimpinannya, Rendra Kresna mengaku tidak bisa menerima kebijakan Panwas tersebut, sebab foto-foto dirinya yang ada dalam baliho maupun reklame itu bukan kategori kampanye.
"Kalau kampanye kan ada nomor urut, ada gambar pasangan calon. Apalagi, saya masih sebagai kepala daerah atau Bupati Malang hingga 26 Oktober mendatang, kecuali kalau gambar itu adalah tulisan calon bupati. Jangan semua baliho, reklame atau spanduk yang ada gambar saya ditutup semua, karena gambar saya terpampang kan juga karena jabatan saya sebagai Ketua DPD Partai Golkar atau Ketua PSSI atau jabatan lainnya," tandasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015