Pasuruan (Antara Jatim) - Sebanyak 124 lembaga SMP maupun SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Pasuruan menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp19,9 miliar pada tahun 2015 yang digunakan untuk proyek fisik sebesar 80 persen dan non fisik sebesar 20 persen.

"Ada sebanyak 124 sekolah SMP dan SMA/SMK yang menerima anggaran DAK yang terdiri dari 61 SMP serta 63 SMA/SMK negeri dan swasta. Anggaran dari pemerintah pusat ini diperuntukkan bagi proyek fisik sebesar 80 persen dan non fisik sebesar 20 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, sesuai sosialiasi anggaran DAK kepada kepala sekolah, Rabu.

Ia mengatakan, proyek fisik yang dimaksudkan adalah untuk fasilitas pendukung sekolah seperti pengadaan dan rehab ruang kelas, selain itu anggaran ini juga diperuntukkan kebutuhan nonfisik berupa peralatan laboratorium dan olahraga.

"Semua anggaran ini dikelola secara swadaya. Pembangunan dan pengadaan alat peraga dipertanggungjawabkan melalui Panitia Pelaksana Program DAK, sehingga jika ada penyelewengan maka akan terlihat," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk lembaga SD pada tahun ini tidak mendapat anggaran DAK sepeserpun karena Pemerintah pusat mengganggap bahwa anggaran DAK yang dikucurkan sejak tahun 2006 telah mencukupi kebutuhan lembaga SD, namun lembaga SD masih mendapat bantuan anggaran melalui bantuan sosial.

"Selain kucuran DAK ada sebanyak 70 sekolah yang mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari APBN dan APBD Jatim untuk 27 sekolah. Bantuan yang sebelumnya dikenal dengan Blockgrant terbagi untuk rehab 10 lembaga SD senilai Rp1, 974 miliar dan sarana pembelajaran komputer bagi 25 lembaga SD yang mencapai Rp1,300 miliar," paparnya.

Selain itu, bansos untuk SMP, lanjutnya mendapatkan dana Rp3,650 miliar untuk 21 lembaga, serta 7 lembaga SMK yang total anggarannya mencapai Rp2,139 miliar, sedangkan bansos yang berasal dari APBD Jatim hanya diperuntukkan untuk 27 lembaga di tingkat SMK negeri swasta sebesar Rp3,285 miliar.

Di sisi lain, Bupati Pasuruan,  Irsyad Yusuf mengingatkan bahwa pelaksanaan program DAK ini harus sesuai dengan rencana pembuatan bangunan (gedung) atau bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pelaksanaan dan pertanggung jawaban juga harus dilakukan tepat waktu.

“Komunikasi, koordinasi dan konsolidasi selama kegiatan agar selalu dilakukan agar dapat memahami betul tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK. Selain itu, setiap pelaksanaan harus dilaporkan, khususnya kemajuan pekerjaan fisik," kata Bupati Irsyad Yusuf.

Sementara itu, Suwiyati, perwakilan BPKP Jatim menyatakan bahwa program DAK ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sehingga pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Program DAK ini akan dievaluasi BPK pada akhir kegiatan. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015