Hong Kong (Antara) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengadakan pertemuan tertutup dengan Sekretaris Kantor Ketenagakerjaan Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong Matthew Cheung, Senin, guna membahas berbagai hal terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.

"Kami akan bicarakan berbagai hal terkait kebijakan terbaru pengiriman dan penempatan TKI di beberapa negara, termasuk Hong Kong," katanya menjawab Antara di Hong Kong, sebelum pertemuan berlangsung.

Salah satu yang akan dibahas adalah biaya penempatan ("cost structure") di negara-negara tujuan TKI, termasuk usulan perubahan struktur biaya hasil forum tripatrit antara perwakilan buruh migran, Perusahaan Pengarah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang sudah dikirimkan BNP2TKI sejak Desember tahun lalu.

"Biaya penempatan ini memang menjadi salah satu masalah, karena dinilai terlalu tinggi. Dan kami sedang mengkaji ulang, mencari formula terbaik untuk masalah ini agar tidak membebani TKI," ucap Menteri Hanif.

Dalam pertemuan tertutup itu, Menteri Hanif didampingi beberapa stafnya, Konjen RI Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat dan Konsul Ketenagakerjaan Konjen RI Hong Kong Iroh Baroroh.

Seharusnya "cost structure" itu tidak dikenakan kepada TKI oleh karena negara berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada warganegaranya sesuai Pasal 97 ayat (2) UUD 1945.

Namun, oleh karena negara masih belum mampu untuk menyediakan hal itu, maka pihak swasta (PPTKIS) diberi kesempatan untuk berpartisipasi melakukan penempatan TKI/BMI.

Partisipasi itu seharusnya dilakukan sendiri oleh PPTKIS akan tetapi perlu dana untuk membiayai proses penempatan (cost structure) maka PPTKIS juga melibatkan lembaga keuangan Indonesia non-bank untuk membiayai cost structure terlebih dahulu.

Kenyataanya lembaga keuangan Indonesia yang dipercayai untuk mendanai lerlebih dahulu juga tidak melakukan perannya dengan baik. Malah dalam praktiknya meminta dukungan lembaga keuangan Hong Kong untuk membiayai cost structure.(*)

Pewarta: Rini Utami

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015