Magetan (Antara Jatim) - Sebanyak 35 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendapatkan remisi umum kemerdekaan dan dua di antaranya menerima remisi khusus langsung bebas.
"Semua narapidana yang menerima remisi adalah narapidana kasus pidana umum. Besaran remisi bervariasi antara dua hingga empat bulan," ujar Kepala Rutan Magetan, Yhoga Aditya Ruswanto, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut lebih sedikit dari yang diajukan pihak rutan. Dimana, sebelumnya Rutan Magetan telah mengaujan sebanyak 41 narapidana mendapat remisi.
"Namun, oleh Kementerian Hukum dan HAM yang disetujui hanya 35 orang, dengan dua di antaranya langsung bebas," kata Yhoga lebih lanjut.
Remisi diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persayaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara. Di antaranya karena memiliki catatan atau kelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Sementara, pemberian remisi secara simbolis telah diberikan secara lagsung oleh Bupati Magetan Sumantri bertepatan dengan upacara HUT ke-70 Kemerdekaan RI.
Remisi simbolis diberikan kepada dua narapidana yang mendapat remisi khusus langsung bebas. Yakni, Poni Galaran dan Naning Lestari.
Ia berharap bagi narapidana yang telah bebas dari masa hukuman dapat kembali menjalani kehidupan normal di masyarakat dan menghindari tindakan kejahatan.
Selain remisi umum kemerekaan, Rutan Magetan juga mengajukan remisi Dasa Warsa 2015 bagi sebanyak 56 orang. Namun hingga kini belum ada keputusan dari pusat apakah diterima atau tidak.
Sementara, jumlah warga binaan penghuni Rutan Kelas IIB Magetan hingga saat ini mencapai 95 orang, dengan tiga di antaranya merupakan narapidana kasus tipikor dan sisanya pidana umum. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015