Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan Mistari (40), penjaga pintu perlintasan kereta api di depan pertokoan Roxy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah mobil dengan kereta api hingga menyebabkan lima orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.

"Kami sudah menetapkan petugas penjaga pintu perlintasan kereta api sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Jember," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Selasa, di Jember.

Sebanyak lima orang tewas dan dua orang mengalami luka berat akibat kecelakaan antara KA Probowangi jurusan Surabaya-Banyuwangi yang menabrak mobil Kijang Innova di pintu perlintasan antara Stasiun Jember-Stasiun Mangli Kabupaten Jember, Minggu (16/8). 

Korban yang meninggal dunia merupakan satu keluarga dan kerabat yakni Abdul Aziz (44), Fitriya (37) (istri Abdul Aziz), Laila (45) (kakak Fitriya), Wildan (25) (anak), dan sopirnya Kasiyanto (51), sedangkan anak-anak korban yakni Wanda dan Winda mengalami luka berat dirawat di RSD dr Soebandi Jember. Semua korban merupakan warga Kabupaten Jombang.

Sabilul mengatakan polisi menahan petugas penjaga pintu perlintasan di kawasan Roxy Mall karena yang bersangkutan dianggap turut bertanggung jawab terhadap kasus kecelakaan maut yang menewaskan lima orang tersebut.

"Setelah sempat menghilang usai kecelakaan, petugas penjaga palang pintu akhirnya berhasil diamankan dan setelah dilakukan penyelidikan maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucap mantan Kapolres Bondowoso itu.

Penjaga pintu perlintasan yang merupakan warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates itu dianggap telah melakukan kelalaian karena pada saat kereta hendak melintas tidak menutup palang pintu perlintasan.

"Akibat kelalaian tersangka, mobil Kijang Innova yang berisi tujuh orang melewati rel saat KA Probowangi melintas, sehingga tabrakan tidak terhindarkan dan mobil itu terseret sekitar 350 meter dari lokasi kejadian dan menyebabkan lima orang, termasuk sopir meninggal dunia di lokasi kejadian," paparnya.

Terkait itu, lanjut dia, alasan yang dikemukakan tersangka kepada penyidik adalah pada saat itu "handy talky"  (HT) miliknya  tidak berfungsi, sehingga terlambat menerima informasi kedatangan KA Probowangi dari arah Surabaya menuju Jember yang hendak melintas. 

Polres Jember akan memanggil pihak pengembang perumahan Mandiri Land dan Pertokoan Roxy yang membangun pos penjagaan pintu perlintasan tersebut karena diduga pintu perlintasan tersebut merupakan pintu perlintasan liar dan tidak mengantongi izin.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015