Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan rekonstruksi kecelakaan antara KA Probowangi dengan mobil Kijang Innova yang menewaskan lima orang di pintu perlintasan liar Jalan Hayam Wuruk Kabupaten Jember.

"Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di pintu perlintasan depan Roxy mall," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di Jember, Senin.

Lima orang tewas dan dua orang mengalami luka berat akibat kecelakaan KA Probowangi jurusan Surabaya-Banyuwangi yang menabrak mobil di perlintasan liar di KM 129/2+3 antara Stasiun Jember-Stasiun Mangli Kabupaten Jember, Minggu (16/8). 

Korban yang meninggal dunia yakni Abdul Aziz (44), Fitriya (37) (istri Abdul Aziz), Laila (45) (kakak Fitriya), Wildan (25) (anak), dan sopirnya Kasiyanto (51), sedangkan anak-anak korban yakni Wanda dan Winda mengalami luka berat dirawat di RSD dr Soebandi Jember. Semua korban adalah warga Kabupaten Jombang.

Menurutnya rekonstruksi tersebut dimulai dari palang pintu, menyusuri rel hingga lokasi berhentinya mobil dan kereta saat kecelakaan terjadi hingga menyebabkan lima orang meninggal dan dua korban mengalami luka-luka.

"Rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim akan melengkapi penyelidikan kasus tabrakan maut itu dan hasilnya masih belum bisa disampaikan hari ini," tuturnya.

Sejauh ini, lanjutnya, polisi masih memeriksa sejumlah saksi termasuk penjaga pintu perlintasan yang tidak berada di tempat saat kejadian berlangsung, bahkan polisi melakukan pencarian terhadap penjaga itu hingga sore hari.

"Kami meminta keterangan dari penjaga pintu perlintasan bernama Mistari dan penyidik masih mendalami tentang pos penjagaan pintu perlintasan itu, statusnya seperti apa dan bagaimana mekanismenya," paparnya.

Mantan Kapolres Bondowoso itu mengatakan pemeriksaan kasus kecelakaan antara kereta dengan mobil tersebut masih belum final, namun ia berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan itu kepada wartawan setelah semuanya sudah selesai diperiksa.

"Termasuk pasal yang akan dipakai untuk menjerat tersangka, apakah KUHP, UU Lalu Lintas atau tentang kereta api," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015