Madiun (Antara Jatim) - Dua narapidana teroris dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang yang dipindah ke Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, terpaksa menempati ruang klinik akibat belum adanya sel khusus bagi narapidana teroris di lapas setempat. 
     
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun, Masudi, kepada wartawan, Jumat, mengatakan, kedua narapidana teroris tersebut adalah, William Maksum(30) warga Bandung dan Muhammad Agung Hamid(49) warga Makassar, Sulawesi Selatan.
     
"Karena saat ini Lapas Kelas I Madiun belum memiliki ruangan khusus bagi narapidana teroris, maka keduanya menempati Blok Y atau ruang klinik lapas. Meski tidak satu blok dengan narapidana lain, namun secara umum perlakuan yang diberikan petugas terhadap keduanya tetap sama," ujarnya
     
Selain belum adanya ruang khusus, pemisahan tempat narapidana teroris dengan narapidana kasus lain tersebut juga untuk mengantisipasi agar kejadian di Lapas Lowokwaru Malang tidak terjadi di Lapas Madiun.
     
"Kami tidak tahu sampai kapan yang bersangkutan akan ditempatkan di sini (Lapas Madiun). Sesuai perintah dari Kanwil, kami hanya diminta untuk menerima layaran kedua narapidana tersebut hingga batas waktu yang belum jelas," kata dia.
     
Sesuai data yang ada, William Maksum(30) warga Bandung merupakan narapidana teroris yang mengoordinasikan kelompok Abu Roban pimpinan Halaqah Ciledug, Tangerang Selatan, yang tertembak mati di Kendal, Jawa Tengah, oleh Tim Densus 88 pada Mei 2013 lalu. 
     
Sedangkan, Muhammad Agung Hamid warga Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat kasus peledakan tempat makan Mc Donald tahun 2002 di Makassar Sulawesi Selatan.
     
Keduanya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2002 tentang Terorisme. Keduanya divonis berbeda, William Maksum dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sedangkan Muhammad Agung hamid divonis seumur hidup.
     
Pemindahan keduanya ke Lapas Kelas I Madiun, karena yang bersangkutan merupakan bagian dari sembilan narapidana teroris yang dipindahkan ke sejumlah lapas lain dari Lapas Lowokwaru Malang karena terjadi bentrok. Di antaranya, dipindah ke Lapas Porong, Pamekasan, Lumajang, dan Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015